Kejaksaan Agung: Uang Sitaan Rp 10,27 Triliun Bukan Sekadar Seremonial

oleh -8 Dilihat
Kejaksaan Agung: Uang Sitaan Rp 10,27 Triliun Bukan Sekadar Seremonial

KabarDermayu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang berhasil diselamatkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diserahkan ke kas negara bukanlah sekadar seremoni belaka.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Burhanuddin saat membuka acara penyerahan uang hasil sitaan dan denda di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di hadapan gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang terhampar, Jaksa Agung menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, nilai triliunan rupiah yang berhasil dikembalikan ke negara merupakan buah dari kerja keras Satgas PKH dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan. Upaya ini juga dinilai berhasil menutup kebocoran keuangan negara yang berasal dari sektor sumber daya alam.

“Kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan, serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara,” tambahnya.

Burhanuddin menekankan bahwa momentum penyerahan uang sitaan ini menjadi simbol bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan selalu berpihak pada kepentingan nasional.

Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung memaparkan tiga komitmen utama dalam upaya penertiban kawasan hutan. Komitmen pertama adalah mencegah kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Komitmen kedua adalah menghentikan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan rasa keadilan. Sementara itu, komitmen ketiga adalah menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum serta melarikan hasilnya ke luar negeri.

“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Penyerahan uang senilai Rp10,27 triliun ini merupakan tahap ketujuh dari hasil kerja Satgas PKH. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah beberapa kali melakukan penyerahan uang hasil sitaan dalam jumlah besar ke kas negara.

Angka tersebut termasuk Rp6,625 triliun yang diserahkan pada Desember 2025, Rp13,25 triliun dari hasil sitaan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan Rp11,42 triliun dari penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

Baca juga: WNI Diminta Pulangkan Aset Luar Negeri dalam Enam Bulan, Ada Konsekuensi

Setiap rangkaian penyerahan uang hasil kerja Satgas PKH tersebut selalu dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.