BGN Bekukan Operasional 2.213 Dapur MBG, Ribuan SPPG Diminta Perbaiki Tata Kelola

oleh -4 Dilihat
BGN Bekukan Operasional 2.213 Dapur MBG, Ribuan SPPG Diminta Perbaiki Tata Kelola

KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penangguhan operasional ini ditujukan bagi SPPG yang dinilai belum mampu memenuhi standar operasional dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Evaluasi tersebut didasarkan pada berbagai sumber, termasuk laporan dari masyarakat, temuan dari pemerintah daerah, serta hasil inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh BGN.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa sejak program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, ribuan SPPG telah dikenakan sanksi serupa. Total ada 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 8.182 SPPG pernah mengalami penangguhan.

Dari SPPG yang pernah ditangguhkan, mayoritas telah berhasil memperbaiki diri dan kembali beroperasi. Sebanyak 5.659 SPPG kini telah dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, masih ada 2.213 SPPG yang statusnya masih dalam pembekuan.

Secara sebaran geografis, wilayah Sumatera mencatat jumlah SPPG aktif sebanyak 5.968 unit, dengan 148 unit yang masih dibekukan. Pulau Jawa memiliki jumlah SPPG aktif yang lebih besar, yaitu 16.594 unit, namun juga mencatat angka penangguhan tertinggi sebanyak 1.666 unit. Sementara itu, kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua secara keseluruhan memiliki 4.646 SPPG aktif, dengan 399 unit yang belum diizinkan beroperasi kembali.

BGN merinci beberapa jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenakan sanksi penangguhan. Salah satunya adalah penyajian makanan yang berujung pada kasus keracunan, gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada para penerima manfaat program.

Sanksi juga bisa dijatuhkan apabila menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku yang telah ditetapkan. Anggaran ini berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Temuan lain yang kerap menjadi perhatian adalah praktik penggelembungan harga bahan baku, ketidaksesuaian bangunan SPPG dengan petunjuk teknis yang berlaku, serta belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, BGN juga menyoroti beberapa faktor penting lainnya. Ini termasuk belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, ketiadaan fasilitas mess bagi kepala SPPG dan petugas pengawas, penggunaan peralatan dapur yang tidak sesuai standar, lemahnya manajemen operasional, adanya konflik antara mitra dan yayasan pengelola, serta jumlah pemasok bahan baku yang kurang dari 15 pihak.

Jumlah SPPG yang berstatus suspend berpotensi meningkat dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan BGN kini menetapkan kewajiban baru bagi setiap SPPG untuk menyalurkan program MBG kepada minimal 300 penerima manfaat. Penerima manfaat ini dikhususkan pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang sering disebut sebagai kelompok 3B.

Baca juga: Trump Sebut Israel dan Hizbullah Akan Gencatan Senjata

Nanik S. Deyang menegaskan bahwa jika hingga tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak mampu menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan dikenakan penangguhan mayor atau tanpa insentif. Kepala SPPG yang bersangkutan juga akan menerima peringatan keras atas ketidakpatuhan tersebut.