Cara Hitung Pajak Pedagang Online di E-Commerce: Aturan Terbaru

oleh -2 Dilihat
Cara Hitung Pajak Pedagang Online di E-Commerce: Aturan Terbaru

KabarDermayu.com – Pedagang yang beroperasi di berbagai platform e-commerce kini perlu memahami cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) mereka berdasarkan aturan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mensimulasikan bagaimana omzet seorang penjual yang tersebar di beberapa lokapasar akan diakumulasikan untuk menentukan kewajiban perpajakan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan bahwa platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP. Keterhubungan data ini dimungkinkan jika identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya, konsisten di setiap platform.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Kementerian UMKM di Jakarta, Inge mencontohkan skenario ini. “Jika ada satu penjual yang berdagang di platform A, platform B, dan platform C, maka data-data tersebut akan terkumpul di kami, karena setiap platform pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ia kemudian memaparkan simulasi konkret. Misalkan seorang penjual mencatatkan omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C. Dengan demikian, total omzet yang berhasil dihimpun DJP dari seluruh platform tersebut adalah Rp700 juta.

Bagi pedagang yang merasa total omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun, mereka dapat mengajukan surat pernyataan kepada platform terkait. Hal ini bertujuan agar tidak dikenakan pemotongan pajak. Namun, jika akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata melebihi Rp500 juta, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lebih lanjut, DJP sedang dalam proses pembahasan mekanisme teknis dengan berbagai platform digital. Tujuannya adalah untuk memfinalisasi implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak. Penyesuaian sistem pada masing-masing platform menjadi krusial, karena mereka harus siap untuk menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang berhasil dipungut, serta melaporkan aktivitas pemungutan tersebut kepada DJP.

“Oleh karena itu, diperlukan persiapan matang untuk setiap platform, sebab mereka harus menyesuaikan sistem yang sudah ada,” imbuh Inge.

Tingkat kesiapan platform digital saat ini dilaporkan masih bervariasi. Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang sudah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, sementara yang lain masih berkisar di angka 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sendiri mengatur secara spesifik mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini juga merinci tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Inti dari PMK ini adalah penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai entitas yang bertugas memungut PPh dari para pedagang dalam negeri yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.

Dalam konteks PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh atas bagian omzet tersebut. Namun, untuk omzet yang melebihi ambang batas Rp500 juta, akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.