DJP Waspadai Kebocoran Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Potensi Loss Mengintai Negara

oleh -6 Dilihat
DJP Waspadai Kebocoran Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Potensi Loss Mengintai Negara

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mencermati potensi kebocoran penerimaan negara akibat pelaksanaan program prioritas pemerintah. Kerancuan dalam kebijakan di tingkat pelaksana serta belum optimalnya pengelolaan dana dan kepatuhan pajak menjadi akar permasalahan yang diidentifikasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa ada beberapa area yang dinilai berisiko mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perhatian utama DJP tertuju pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Bimo, potensi kehilangan penerimaan pajak dapat terjadi jika implementasi kebijakan di lapangan tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap penetapan mengenai objek pajak maupun fasilitas perpajakan harus selalu merujuk pada undang-undang dan regulasi yang sah.

DJP Soroti Kerancuan Kebijakan pada Program MBG

Salah satu sumber potensi kehilangan penerimaan pajak yang menjadi sorotan DJP berasal dari kebijakan yang pernah diterapkan dalam program MBG.

Bimo menjelaskan adanya surat edaran dari Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan bahwa seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerancuan, sebab penentuan suatu transaksi sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

“Ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang. Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” ujar Bimo dalam siaran daring yang dikutip Sabtu, 20 Juni 2026.

DJP berpendapat bahwa apabila terdapat interpretasi yang berbeda mengenai status perpajakan suatu dana atau bantuan, maka risiko berkurangnya penerimaan negara dapat muncul. Hal ini terjadi karena adanya transaksi yang seharusnya menjadi objek pajak namun tidak dikenakan kewajiban perpajakan.

Dana Operasional Dapur Gizi Dinilai Masih Objek Pajak

DJP juga menyoroti pengelompokan dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi. Dalam praktiknya, dana ini sering disebut sebagai dana hibah atau bantuan.

Bimo menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana tersebut dikelola oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional yang dijalankan.

“Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang dana ini merupakan masih merupakan objek daripada Pajak Penghasilan karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan upaya DJP untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang memenuhi kriteria objek pajak tetap dikenakan kewajiban perpajakan sesuai aturan. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya celah yang dapat mengurangi penerimaan negara.

Risiko Pajak pada Koperasi Desa Merah Putih

Selain program MBG, DJP juga mencermati potensi kehilangan penerimaan pajak dari pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi hilangnya penerimaan dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Menurut DJP, pengelolaan proyek yang belum optimal dapat menyebabkan nilai realisasi pembelian bahan bangunan lebih rendah dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan selisih yang berdampak pada penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut oleh negara.

Tidak hanya itu, DJP juga melihat adanya risiko kepatuhan perpajakan seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi tersebut. Bimo menjelaskan bahwa tanpa edukasi perpajakan yang memadai dan berkelanjutan, ada kemungkinan sebagian koperasi belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak,” jelasnya.

Pemerintah Siapkan Mitigasi Cegah Potential Loss

Untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan negara tersebut, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satu strategi yang didorong adalah memperkuat integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program prioritas.

Melalui sistem pertukaran data yang lebih cepat dan terhubung secara *real-time*, DJP berharap dapat memperoleh akses informasi yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi yang terjadi di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi lebih dini potensi ketidakpatuhan perpajakan maupun celah yang dapat mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, otoritas pajak juga terus mengembangkan pendekatan yang lebih proaktif dalam memantau aktivitas ekonomi, termasuk transaksi yang berlangsung dalam ekosistem digital. Upaya ini dilakukan agar pengawasan terhadap kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional.

“Supaya terjadi pertukaran data yang lebih *real-time*, supaya Direktorat Jenderal Pajak juga bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi *potential loss* secara lebih dini,” kata Bimo.

Dengan meningkatnya skala pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah, DJP menilai penguatan tata kelola, kepastian regulasi, dan kepatuhan perpajakan menjadi faktor penting. Hal ini demi memastikan manfaat program tetap berjalan tanpa mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.