KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin langsung upaya penyelesaian konflik agraria yang telah lama berlarut-larut di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Pertemuan koordinasi ini diselenggarakan di kantor Gubernur Sumatera Utara. Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga yang menjadi korban, serta pihak PT SMART.
Sugiat Santoso menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat di tengah penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, pertemuan ini merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan. Hal ini juga membuka jalan bagi tercapainya penyelesaian yang adil. Komisi XIII DPR RI berjanji akan terus mengawal proses ini demi melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan semua pihak memenuhi komitmennya sesuai peraturan yang berlaku.
Pertemuan tersebut berhasil merumuskan sejumlah poin kesepahaman yang dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam penyelesaian sengketa agraria di Padang Halaban.
Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi pokok perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave. Bidang tanah ini kini memiliki NIB tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas mencapai 83,2627 hektare. Penting untuk dicatat bahwa bidang tanah ini merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu.
Kedua, Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat resmi kepada PT SMART. Surat ini akan menjelaskan status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU tersebut. Salinan surat ini juga akan diteruskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan langkah tindak lanjut penyelesaian.
Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.
Keempat, Komisi XIII DPR RI, bersama dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia, akan melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penyelesaian hingga tuntas. Fokus utama pengawasan adalah memastikan lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut secara tegas menyatakan kesediaan dan komitmen mereka. Mereka berjanji akan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dicapai dengan penuh tanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Keenam, para peserta pertemuan kembali menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban harus mengedepankan prinsip utama penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam mencari solusi terbaik yang menguntungkan seluruh pihak.
Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai ini dapat menjadi momentum penting. Momentum ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan. Lebih jauh lagi, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa agraria lainnya yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.





