DPR Setujui Registrasi SIM dengan Biometrik Wajah, Cegah Penipuan Digital

oleh -6 Dilihat
DPR Setujui Registrasi SIM dengan Biometrik Wajah, Cegah Penipuan Digital

KabarDermayu.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler mulai 1 Juli 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional, terutama di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Yudha menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus sejalan dengan penguatan sistem keamanan identitas. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan data dan identitas.

Ia mengapresiasi langkah Komdigi tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di ranah digital. “Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” ujar Yudha di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Penerapan registrasi biometrik dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Sistem ini juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang kian kompleks.

Registrasi Biometrik Dinilai Bisa Menekan Kejahatan Siber

Yudha menjelaskan bahwa sistem registrasi biometrik melalui verifikasi wajah berpotensi besar dalam meminimalisasi penggunaan identitas palsu saat melakukan registrasi nomor seluler.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan dalam validasi identitas pengguna selama ini.

Dengan implementasi sistem biometrik, pemerintah diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Para pelaku ini kerap menggunakan nomor seluler anonim atau data palsu untuk melancarkan aksinya.

Beberapa jenis kejahatan digital yang diperkirakan dapat ditekan melalui sistem ini antara lain:

  • Penipuan daring
  • Phishing
  • Panggilan spam
  • Penyalahgunaan OTP
  • Penggunaan identitas palsu

“Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” harapnya.

Phishing dan Penyalahgunaan OTP Menjadi Sorotan

Dalam keterangannya, Yudha juga secara khusus menyoroti maraknya kasus phishing yang kini semakin sering menargetkan masyarakat.

Phishing merupakan metode penipuan digital yang bertujuan mengelabui korban agar secara sukarela memberikan data-data sensitif. Data tersebut bisa berupa kata sandi, PIN, hingga kode OTP (One-Time Password).

OTP sendiri adalah kode keamanan sekali pakai yang umumnya terdiri dari empat hingga enam digit angka unik. Kode ini biasanya dikirimkan melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi dan memiliki masa berlaku yang sangat singkat.

Baca juga: Campus League Jakarta Selesai: Perburuan Gelar Nasional Dimulai

Yudha menambahkan bahwa berbagai modus kejahatan digital ini terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital nasional oleh negara menjadi sangat penting. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

Meskipun mendukung kebijakan registrasi biometrik, Yudha mengingatkan pentingnya aspek perlindungan data pribadi masyarakat dalam implementasi sistem tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan transformasi digital nasional.

Pemerintah, menurutnya, harus memastikan pengelolaan data dilakukan dengan cara yang aman, akuntabel, dan transparan. Hal ini penting agar masyarakat merasa yakin terhadap sistem yang diterapkan.

“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keamanan data pribadi di era digital.

Registrasi SIM Biometrik Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM ponsel menggunakan pengenalan biometrik wajah akan diwajibkan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Menurut Edwin, registrasi biometrik untuk pengguna baru akan diterapkan sepenuhnya tanpa adanya kelonggaran setelah tanggal tersebut.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully national. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kriminal berbasis digital.