KabarDermayu.com – Kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak.
Salah satu yang menyambut baik adalah Ketua Umum Kadin Kalteng sekaligus Wakil Presiden Eksternal MADN, Rahmat Nasution Hamka. Ia menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah strategis.
Menurut Rahmat, kebijakan ekspor satu pintu ini sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pernyataan ini disampaikan Rahmat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap gagasan ekspor SDA satu pintu tersebut.
Ia berpandangan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting untuk mewujudkan konsep Ekonomi Pancasila. Pengelolaan sumber daya alam yang selama ini masih memiliki celah kebocoran devisa dan praktik manipulasi ekspor akan tertangani.
Selama ini, kata Rahmat, manfaat ekonomi dari SDA belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas. Kehadiran PT DSI sebagai pengelola ekspor komoditas strategis diharapkan dapat memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa.
Rahmat melihat kebijakan ini sebagai bentuk “nasionalisasi korporasi gaya baru”. Berbeda dengan praktik nasionalisasi di masa lalu yang melibatkan pengambilalihan perusahaan oleh negara, kali ini pendekatannya lebih adaptif.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam pengelolaan SDA. Namun, mekanisme ekspornya akan terpusat melalui satu pintu yang dikendalikan oleh negara.
Ia membandingkan, “Kalau dulu perusahaan-perusahaan asing dinasionalisasi dan diambil alih oleh negara, sekarang pihak swasta tetap diberikan ruang untuk mengelola sumber daya alam.”
“Tetapi ekspornya dilakukan melalui satu pintu oleh negara. Ini ide yang sangat strategis dan progresif,” imbuh Rahmat, menggarisbawahi keunikan pendekatan ini.
Menurutnya, skema ini merupakan bentuk nasionalisasi korporasi yang inovatif. Adanya satu entitas yang mengelola ekspor SDA secara terpusat akan memberikan kontrol yang lebih baik.
Penerapan sistem ekspor satu pintu ini dinilai mampu mengatasi berbagai penyimpangan yang kerap terjadi. Termasuk di antaranya adalah kebocoran penerimaan negara dan potensi pelarian devisa hasil ekspor.
Dengan sistem yang terpusat, Rahmat meyakini berbagai celah penyimpangan dapat diminimalisir secara signifikan. Hal terpenting adalah pengamanan devisa hasil ekspor untuk kepentingan pembangunan nasional.
Meskipun memberikan dukungan penuh, Rahmat juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah perlu memastikan agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak hanya bersifat sementara.
Keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu ini, menurutnya, tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara. Faktor krusial lainnya adalah sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah-daerah yang merupakan sumber dari kekayaan alam tersebut.
Rahmat menekankan, “Sumber daya alam itu berasal dari daerah. Karena itu hasilnya jangan hanya dinikmati segelintir elite di pusat-pusat ekonomi.” Ia berharap daerah penghasil mendapatkan manfaat yang nyata dan signifikan.
Ia mengusulkan agar tambahan penerimaan negara dari sektor SDA dapat disalurkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan, dan proyek strategis nasional lainnya dapat menjadi prioritas.
“Intinya, hasil sumber daya alam yang dikelola negara ini harus menetes sampai ke daerah. Itu yang paling penting,” tegasnya, menekankan pentingnya pemerataan manfaat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN. Melalui aturan ini, komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy akan diarahkan untuk diekspor melalui PT DSI.





