Bos Danantara: Ekspor PT DSI Dijamin Transparan

oleh -5 Dilihat
Bos Danantara: Ekspor PT DSI Dijamin Transparan

KabarDermayu.com – COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memberikan jaminan penuh bahwa setiap proses ekspor yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Dony menegaskan bahwa PT DSI akan beroperasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasionalnya.

Hal ini menjadi prioritas utama bagi Danantara, karena mereka tidak ingin niat baik di balik pembentukan PT DSI justru menimbulkan masalah baru akibat buruknya manajemen tata kelola ekspor.

“Ini menjadi patokan utama kita, karena kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi problem yang pemindahan masalah aja,” sambung Dony.

Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa kehadiran PT DSI tidak akan menambah kerumitan birokrasi dalam rantai pasok ekspor yang sudah ada.

Ia berharap PT DSI justru dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi proses ekspor sumber daya alam Indonesia.

Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dijadwalkan untuk mulai beroperasi secara resmi pada Senin, 1 Juni 2026. Masa transisi operasional ini akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sejumlah komoditas strategis akan masuk dalam skema ekspor melalui PT DSI. Komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).

Baca juga: Satgas PRR Sediakan Air Bersih Berkelanjutan untuk Korban Bencana

“Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI. Ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik,” jelas Airlangga dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Mei 2026.

Airlangga menambahkan bahwa penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini bertujuan untuk meminimalkan praktik-praktik kecurangan dalam perdagangan ekspor, seperti praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor (DHE).

Ia juga memastikan bahwa perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor mereka seperti biasa mulai hari berikutnya. Namun, selama masa transisi, para eksportir diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.

“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Airlangga menyebut seluruh proses ekspor akan sepenuhnya dijalankan PT DSI mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, salah satunya adalah peningkatan tata kelola ekspor nasional secara keseluruhan.

Menko Airlangga: DSI Bakal Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.