Orang Kaya RI Wajib Beli Patriot Bond? Ini Penjelasan Bos Danantara

oleh -1 Dilihat
Orang Kaya RI Wajib Beli Patriot Bond? Ini Penjelasan Bos Danantara

KabarDermayu.com – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, secara tegas membantah informasi yang beredar mengenai kewajiban bagi warga negara Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.

Dony menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan sebuah hoaks. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk mewajibkan individu dengan aset di atas nominal tersebut untuk berinvestasi pada kedua jenis obligasi tersebut.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dirilis di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.

Munculnya kabar ini bersamaan dengan disahkannya revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dony menjelaskan bahwa instrumen Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai produk investasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat dan investor berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia kembali menekankan bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu untuk membeli produk ini.

“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” tegas Dony.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disetujui menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Salah satu poin penting dari perubahan aturan ini adalah pemberian wewenang kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa Danantara memiliki kapabilitas untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global yang tinggi.

Menanggapi isu mengenai kewajiban pembelian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar, Purbaya juga memberikan bantahan.

Meskipun tidak ada kewajiban, Purbaya menyebutkan bahwa akan ada insentif khusus yang ditawarkan bagi individu yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Danantara.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujar Purbaya di lingkungan DPR RI.