KabarDermayu.com – Kementerian Keuangan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Ini merupakan pencapaian opini WTP ke-15 secara berturut-turut bagi Kementerian Keuangan, menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa opini WTP tersebut mencerminkan kepatuhan penyajian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, sistem pengendalian internal yang memadai turut berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal.
“Kami terus berupaya memperkuat kualitas pelaporan keuangan. Hal ini penting agar laporan tersebut dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ujar Purbaya, Rabu, 15 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa penguatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap menjadi instrumen efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya memaparkan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kementerian Keuangan selama Tahun Anggaran 2025. Upaya ini juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar angka-angka penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban. Laporan ini menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil,” tegas Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa sebagai institusi yang memegang peranan strategis dalam pengelolaan APBN, Kementerian Keuangan berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan menjadi wujud pertanggungjawaban kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara.
“Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga merupakan amanat undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 yang disusun oleh Kementerian Keuangan mencakup pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas. Laporan ini meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, serta tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Lebih lanjut, laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen laporan ini telah disusun berdasarkan SAP dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai. Sebelum disampaikan, laporan ini juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).





