KabarDermayu.com – Bupati non-aktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga melakukan upaya intervensi agar dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan yang dijadwalkan pada tahun 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq diduga telah mengintervensi para karyawan alih daya atau outsourcing. Karyawan tersebut dipekerjakan oleh PT Raja Nusantara Berjaya, sebuah perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu, 27 Mei 2026.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus mendalami dugaan intervensi ini dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Budi menambahkan bahwa temuan dugaan intervensi ini dapat menjadi pengayaan bagi KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap oleh KPK di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini juga melibatkan ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh yang dilakukan oleh KPK di tahun 2026. Momen ini bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan. Hal ini lantaran perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga dimenangkan dalam sejumlah proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga: PBB Tegaskan Soal Bom Bunuh Diri di Kereta Pakistan
Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rul Bayatun. Sementara itu, Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.





