KabarDermayu.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan bom bunuh diri yang terjadi di sebuah kereta penumpang di Pakistan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan “keji dan pengecut” yang dilakukan oleh para teroris.
Serangan yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, di Provinsi Balochistan ini dilaporkan menewaskan sedikitnya 14 warga Pakistan. Puluhan lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataannya, DK PBB menegaskan kembali pandangannya bahwa terorisme dalam segala bentuknya merupakan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Pernyataan tersebut, yang dikutip pada Rabu, 27 Mei 2026, juga menyampaikan simpati dan belasungkawa terdalam kepada keluarga para korban. Dukacita yang sama juga disampaikan kepada pemerintah dan rakyat Pakistan.
DK PBB juga mendoakan agar para korban yang terluka dapat segera pulih sepenuhnya.
Dewan Keamanan menekankan pentingnya untuk meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam serangan teror tersebut. Hal ini mencakup pelaku, pelaksana, penyandang dana, hingga sponsor serangan.
Diketahui bahwa Tentara Pembebasan Balochistan telah mengklaim bertanggung jawab atas serangan ini, menyatakan bahwa serangan tersebut dilakukan oleh unit mereka, Brigade Majeed.
Anggota DK PBB juga menyerukan kerja sama yang aktif antara negara-negara anggota dengan Pakistan. Kerja sama ini harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan yang berlaku.
“Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasinya, di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun dilakukan,” demikian isi pernyataan DK PBB tersebut.
Dewan juga menegaskan kembali kewajiban seluruh negara untuk memerangi terorisme. Upaya ini harus dilakukan melalui langkah-langkah yang sejalan dengan Piagam PBB dan hukum internasional.
Baca juga: Gema Takbir Idul Adha Syahdu, Kedamaian Desa Penuhi Penjuru
Hal ini termasuk kepatuhan terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, hukum pengungsi, dan hukum humaniter.





