Fakta Mengejutkan Persekutor Bocah 6 Tahun Hingga Koma, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

oleh -2 Dilihat
Fakta Mengejutkan Persekutor Bocah 6 Tahun Hingga Koma, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

KabarDermayu.com – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus persekusi yang menimpa seorang bocah berusia 6 tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami kejang dan memerlukan perawatan medis intensif.

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam kejadian memilukan ini. Fakta mengejutkan muncul saat terungkap bahwa kedua pelaku masih tergolong sangat muda.

Salah satu pelaku berusia 17 tahun, sementara pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri.

“Sudah diamankan kedua pelaku. Satu 17 tahun, satunya masih di bawah umur,” ujar Iptu Erlyn Sumantri pada Jumat, 12 Juni 2026.

Lebih lanjut, Iptu Erlyn menjelaskan bahwa pelaku yang berusia 17 tahun kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur telah dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Meskipun dipulangkan, status hukum pelaku anak di bawah umur tersebut tetap diproses oleh penyidik. “Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan,” tegasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dua anak yang diduga kuat sebagai pelaku persekusi terhadap bocah berinisial MWP (6). Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO).

“Informasi awal pelaku dua orang sudah diamankan oleh Satres PPA PPO, data menyusul,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Bocah berinisial MWP (6) dilaporkan mengalami kondisi koma setelah diduga menjadi korban perundungan di Taman Kramat Pulo. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026.

Kasus ini mulai ditangani oleh pihak kepolisian setelah keluarga korban secara resmi membuat laporan. Rekaman yang beredar di media sosial, khususnya Instagram, menunjukkan korban diduga menjadi sasaran perundungan oleh dua orang.

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dibawa ke dekat sebuah tiang yang diduga dialiri listrik. Akibatnya, korban diduga mengalami sengatan listrik yang menyebabkan kondisi kesehatannya memburuk drastis.

Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Saputra, membenarkan laporan dari keluarga korban. Beliau mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi mengenai kejadian tersebut.

Menurut AKBP Roby Saputra, penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Satuan Reserse Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ada LP-nya, penanganan oleh Sat PPA/PPO,” ujar AKBP Roby Saputra, seperti dikutip pada Kamis, 11 Mei 2026.