KabarDermayu.com – Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, memberikan pandangannya mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia berpendapat bahwa perkara ini seharusnya tidak dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi jika unsur melawan hukum tidak terbukti.
Topo Santoso menilai bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Lebih lanjut, ia juga menyoroti kegagalan pembuktian kausalitas atau hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.
Pendapat ini disampaikan oleh Topo Santoso saat hadir dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Acara tersebut mengusung tema “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” dan diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Topo Santoso, perkara yang melibatkan Kerry Riza ini menunjukkan adanya persinggungan yang sangat erat antara dunia hukum pidana dengan praktik bisnis sehari-hari.
Ia menekankan bahwa dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul. Oleh karena itu, Topo mengingatkan bahwa tidak semua persoalan yang muncul dalam dunia bisnis dapat serta-merta ditarik dan dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu,” ujar Topo.
Ia menambahkan bahwa sengketa yang timbul dalam dunia bisnis pada dasarnya telah memiliki mekanisme penyelesaiannya sendiri. Mekanisme tersebut dapat melalui jalur administrasi, kontrak, hukum perdata, maupun instrumen sektoral lainnya.
Oleh karena itu, kegagalan dalam bisnis atau kerugian yang timbul dalam usaha tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dipidana.
“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” jelas Topo.
Ia menegaskan kembali bahwa sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Tidak semua kerugian atau kegagalan dalam bisnis secara otomatis dapat dipidana.
Topo juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai setiap keputusan yang diambil oleh direksi atau pelaku usaha lainnya dalam menjalankan bisnis mereka.
“Keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” tegasnya.
Topo Santoso kembali menegaskan bahwa dalam kerangka hukum pidana, unsur pertama yang harus dibuktikan secara cermat adalah adanya sifat melawan hukum. Apabila unsur fundamental ini ternyata tidak terpenuhi, maka sebuah perkara seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut pandangannya, pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan dan tidak perlu diperdebatkan jika unsur melawan hukum itu sendiri tidak terbukti secara sah.
Hal ini dikarenakan, tanpa adanya unsur melawan hukum, suatu perbuatan apapun tidak dapat secara sah dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.
“Selain itu, unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” jelasnya.
Dalam setiap perkara pidana, bahkan yang berskala besar sekalipun, hukum pidana tetap harus bertindak hati-hati. Penting untuk dapat membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, kelalaian yang tidak disengaja, dan niat jahat yang memang terencana.
“Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah,” tegasnya.
Dalam kegiatan eksaminasi tersebut, Topo juga melontarkan kritiknya terhadap kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial. Ia menilai hal ini seringkali dilakukan untuk sekadar mendukung dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Ia mengingatkan bahwa hakim seharusnya berperan sebagai pencipta keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar sebagai pihak yang menghukum seseorang.
“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Topo juga menyoroti penggunaan keterangan saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara ini. Ia berpendapat bahwa fakta yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan utama bagi hakim adalah fakta yang telah melalui proses pengujian di persidangan.
Bukan semata-mata mengandalkan keterangan yang tercantum dalam BAP, yang belum tentu teruji kebenarannya di ruang sidang.
“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Topo menyatakan keyakinannya bahwa jaksa telah gagal membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ia menambahkan bahwa jaksa juga gagal membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa yang diklaim melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Topo menegaskan bahwa pembuktian kausalitas ini merupakan suatu kewajiban hukum. Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara termasuk dalam kategori delik materiil.
Tanpa pembuktian kausalitas yang memadai, terdakwa seharusnya divonis bebas oleh pengadilan.
Baca juga: Ducati MotoGP: Bintang Ungkap Kelemahan Cedera Bikin Tertinggal Naik Podium
“Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata,” katanya.





