KabarDermayu.com – Menteri Pariwisata, Widyanti Putri Wardhana, mengimbau para wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pemesanan akomodasi, terutama melalui media sosial.
Pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata, akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi di platform media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan dari potensi penipuan.
Menpar Widyanti menjelaskan bahwa pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi melalui agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) kini beralih memasarkan jasanya di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok setelah dihapus dari platform resmi. Namun, cara ini dinilai tidak menjamin keselamatan dan marak dengan praktik penipuan.
Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Pariwisata Yogyakarta mengenai indikasi kasus penipuan layanan akomodasi di wilayah tersebut. Kejadian ini menjadi dasar bagi imbauan agar masyarakat lebih waspada.
Oleh karena itu, Menpar Widyanti sangat menganjurkan wisatawan untuk melakukan pemesanan akomodasi secara langsung ke hotel atau melalui agen perjalanan resmi, bukan melalui media sosial.
Pemesanan melalui media sosial akan menjadi fokus pengawasan pemerintah ke depan. Kementerian Pariwisata berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk merumuskan regulasi yang mengatur serta mengawasi penjualan akomodasi ilegal di media sosial.
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga tengah berupaya memperkuat kolaborasi dengan mitra OTA untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional. Salah satu upaya konkretnya adalah pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Sistem API ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh akomodasi yang ditawarkan melalui platform digital telah mengantongi izin usaha yang sah. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan industri pariwisata, melindungi hak wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendorong tata kelola digital yang baik.
Menpar Widiyanti menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian adalah menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca juga: Rehan/Gloria: Misi Belum Selesai di Singapore Open 2026
Saat ini, sistem API masih dalam tahap pengembangan internal. Nantinya, sistem ini akan dikembangkan bersama dengan mitra OTA yang akan terhubung untuk proses integrasi.
Dalam implementasinya, OTA akan diwajibkan untuk meminta pelaku usaha mengisi tiga data utama: Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data-data ini kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata, yang terintegrasi dengan sistem OSS, untuk melakukan verifikasi perizinan berusaha secara otomatis.
Jika informasi yang diberikan sesuai, pengelola akomodasi akan diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, jika data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak.
Menpar Widiyanti meyakini proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat. Hal ini juga akan mendukung tampilan informasi akomodasi yang berizin di platform OTA.
Target peluncuran sistem API ini adalah pada Juni 2027. Setelah beroperasi, OTA wajib memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Untuk mendukung efektivitas upaya ini, Kementerian Pariwisata telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Video-video ini akan didistribusikan kepada seluruh platform OTA untuk disebarluaskan kepada pemilik akomodasi sebagai panduan.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah aktif melakukan berbagai inisiatif. Ini termasuk sosialisasi di lima provinsi, enam sesi pelatihan yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA untuk mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi.
Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha di sektor pariwisata terus meningkat.





