Hakim Tolak Alasan COVID-19 Nadiem dalam Kasus Chromebook, Ingatkan Arahan Menteri

oleh -1 Dilihat
Hakim Tolak Alasan COVID-19 Nadiem dalam Kasus Chromebook, Ingatkan Arahan Menteri

KabarDermayu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak dalih keadaan memaksa atau overmacht yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalih tersebut berkaitan dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menegaskan bahwa pandemi COVID-19 tidak serta-merta menghapus unsur melawan hukum dalam proses pengadaan barang tersebut.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi pendidikan yang dilakukan pemerintah selama pandemi bukanlah alasan untuk mengarahkan pengadaan kepada produk dari korporasi tertentu.

“Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum,” ujar Sunoto.

Majelis hakim berpandangan bahwa percepatan pengadaan tidak bisa disamakan dengan kebijakan yang secara spesifik mengarah pada satu vendor. Hal ini mengingat perangkat berbasis Chrome OS sangat bergantung pada konektivitas internet, sementara infrastruktur di berbagai daerah saat itu belum merata.

Oleh karena itu, alasan keadaan memaksa yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim akhirnya dikesampingkan oleh majelis hakim.

Tidak hanya itu, majelis juga menolak pembelaan yang menyatakan bahwa persetujuan bertajuk “go ahead with Chromebook” dalam rapat 6 Mei 2020 hanya sebatas rekomendasi kombinasi 14 unit Chromebook dan satu unit Windows.

Menurut hakim, notulen rapat pada 27 Mei 2020 justru menunjukkan adanya perubahan komposisi yang mengarah pada penggunaan Chrome OS. Perubahan ini disebut dilakukan sesuai arahan dari “Mas Menteri,” Nadiem Makarim, sehingga keputusan tersebut tidak murni berasal dari tim teknis.

Majelis hakim juga mengutip notulen rapat tertanggal 22 April 2020. Dalam notulen tersebut, staf khusus menteri, Jurist Tan, telah menyampaikan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri. Setelah penyampaian ini, peserta rapat dilaporkan menghentikan pembahasan mengenai pilihan sistem operasi.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti pernyataan Nadiem Makarim yang berbunyi, “why some and not all PGS??“. Menurut majelis hakim, kalimat ini mengindikasikan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan pilihan teknis untuk memperluas penggunaan Chrome OS, bukan sekadar menerima laporan dari bawahannya.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa percakapan elektronik yang diajukan sebagai bukti untuk menunjukkan netralitas Nadiem Makarim tidak dapat dipisahkan dari rangkaian fakta lain yang terungkap selama persidangan.

Hakim bahkan menyinggung percakapan pada 14 Mei 2020 di antara orang-orang terdekat Nadiem Makarim. Percakapan tersebut dinilai menunjukkan adanya kekhawatiran apabila arahan menteri dicantumkan dalam dokumen kajian teknis.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pembelaan mengenai keadaan memaksa akibat pandemi COVID-19, serta penafsiran ulang terhadap arahan “go ahead with Chromebook,” tidak dapat diterima.