KabarDermayu.com – Sidang perdana gugatan terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 untuk tingkat Provinsi Kalimantan Barat terpaksa ditunda. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, ini dijadwalkan ulang menjadi Selasa, 9 Juni 2026.
Penundaan ini dikarenakan pihak tergugat belum melengkapi berkas yang berkaitan dengan legal standing. Hakim Ketua memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi para tergugat untuk memenuhi kelengkapan tersebut sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini melibatkan tergugat Ketua MPR (I) Ahmad Muzani, serta Dyasita Widya Budi (II), Indri Wahyuni (III), dan Shindy Luthfiana (IV). Sementara itu, penggugat dalam kasus ini adalah David Tobing.
Hakim Ketua menyatakan bahwa kebiasaan dalam proses hukum adalah melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu. Tujuannya agar semua aspek menjadi jelas sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, tanggal 9 Juni 2026 ditetapkan sebagai jadwal untuk melengkapi legal standing para tergugat.
Di sisi lain, David Tobing, selaku penggugat, menyambut baik kehadiran para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mengapresiasi kehadiran prinsipal maupun kuasa hukum dari pihak tergugat.
David Tobing menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menjadwalkan ulang persidangan. Ia berharap agar dokumen-dokumen asli dapat segera ditunjukkan untuk memperjelas duduk perkara dan memungkinkan jalannya persidangan yang lebih lancar.
Sebelumnya, perkara gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat memang telah menarik perhatian publik dan memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada awal Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Gugatan ini diajukan oleh advokat David Tobing menyusul adanya sorotan publik terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. David Tobing menggugat Ketua MPR, dua orang juri, serta pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut David Tobing, tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang digugat dianggap telah menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Ia merasa perlu untuk mengoreksi praktik yang dianggapnya tidak sesuai.
David Tobing menyatakan bahwa tindakan juri dan moderator dalam lomba tersebut tidaklah benar. Sebagai warga negara, ia merasa berhak untuk melakukan koreksi, salah satunya melalui gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC pada tanggal 12 Mei 2026.
Dalam gugatannya, David merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia berpendapat bahwa juri dan moderator tidak menjalankan tugas mereka dengan cermat, sehingga mengabaikan prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan lomba.
David Tobing mengutip ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Ia merasa prinsip ini relevan dengan kasus yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa tindakan para pihak yang digugat telah menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi. Hal ini menurutnya menjadikan kasus ini layak untuk diuji melalui proses hukum yang berlaku.
David Tobing menambahkan bahwa kecerobohan juri dan pembawa acara tersebut bertentangan dengan profesionalitas. Hal ini, lanjutnya, menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat dan oleh karenanya layak untuk dihukum oleh pengadilan.
Dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengambil tindakan tegas terhadap dua juri yang bertugas dalam perlombaan tersebut, yaitu Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Baca juga: Inflasi Mei 2026 3,08% Tahunan: Data BPS Terbaru
Secara spesifik, David Tobing meminta agar Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memerintahkan pemberhentian secara tidak hormat bagi Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) sebagai pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.





