Impor Garam Industri Naik 13%, Kuota Perlu Diuji Ulang

oleh -2 Dilihat
Impor Garam Industri Naik 13%, Kuota Perlu Diuji Ulang

KabarDermayu.com – Kenaikan impor garam industri sebesar 13,1 persen pada awal 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat ekonomi. Tambahan kuota impor ini dinilai berpotensi menggerus penyerapan garam lokal dan mengancam target swasembada garam nasional pada tahun 2027.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan pentingnya transparansi dalam neraca kebutuhan dan produksi garam. Ia berpendapat bahwa data ini tidak diterbitkan secara rutin, padahal sangat krusial untuk perencanaan impor yang matang.

Menurut Nailul, membuka data neraca barang pokok seperti garam kepada publik akan memastikan bahwa keputusan impor benar-benar didasarkan pada kebutuhan industri yang riil, bukan sekadar pola impor rutin.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa impor garam industri dengan kadar natrium klorida 97 persen atau lebih (kode HS 25010093) mencapai sekitar 936 ribu ton pada periode Januari hingga Mei 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 13,1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Tren kenaikan ini mematahkan harapan akan penurunan impor garam industri yang sempat terlihat pada tahun 2025, di mana impor tercatat 2,66 juta ton, turun dari 2,74 juta ton pada 2024. Peningkatan tajam di awal 2026 menunjukkan bahwa tren penurunan tersebut belum stabil.

Salah satu sektor utama yang membutuhkan garam industri adalah chlor-alkali plant (CAP), dengan proyeksi kebutuhan sebesar 1,18 juta ton pada tahun 2026. Namun, impor garam industri juga mencakup kebutuhan sektor lain seperti industri makanan dan minuman, serta farmasi.

Nailul juga menyoroti masalah waktu pelaksanaan impor. Ia mengamati bahwa produsen garam lokal biasanya memulai produksi saat musim panas, namun importir cenderung menumpuk stok sejak awal tahun. Hal ini menciptakan ketidakpastian kebijakan yang mendorong perusahaan untuk bergegas mengamankan pasokan garam.

Lebih lanjut, Nailul mengidentifikasi masalah insentif harga di tingkat petambak sebagai akar permasalahan lemahnya penyerapan garam lokal. Harga jual garam petani yang seringkali di bawah Rp 1.000 per kilogram dianggap tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.

Ketiadaan Harga Pokok Pembelian (HPP) dari pemerintah semakin memperburuk kondisi ini. Akibatnya, para petambak cenderung memilih untuk mempercepat siklus panen daripada berupaya meningkatkan kualitas produksi garam mereka.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ujar Nailul.

Dengan kompleksitas permasalahan ini, Nailul menekankan bahwa tambahan kuota impor garam industri perlu diuji ulang secara cermat. Pengujian tersebut harus mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk data stok garam yang ada, kebutuhan riil dari berbagai sektor industri, kapasitas produksi garam lokal, spesifikasi teknis garam yang dibutuhkan, serta waktu masuknya impor.

“Pemerintah juga perlu memilah kebutuhan CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lain agar impor tidak dibuka secara gelondongan,” tegas Nailul.