Istri Korban Pembunuhan Tolak Permintaan Maaf Pelaku

oleh -4 Dilihat
Istri Korban Pembunuhan Tolak Permintaan Maaf Pelaku

KabarDermayu.com – Istri dari almarhum kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) menolak mentah-mentah permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan suaminya.

Penolakan tegas tersebut disampaikan oleh Puspita Aulia, istri almarhum MIP, dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin. Ia menyatakan belum sanggup memberikan maaf kepada para terdakwa.

“Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” ujar Puspita Aulia dengan nada lirih.

Ia mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah meninggalkan luka mendalam di hatinya. Rasa sakit itu akan membekas seumur hidupnya.

“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya,” imbuhnya.

Baca juga: Industri Keuangan Perluas Jangkauan Calon Debitur dengan Skor Kredit Data Alternatif

Puspita Aulia kemudian membeberkan penderitaan yang harus ia jalani pasca kepergian suaminya. Ia kini harus berjuang sendirian menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, memikul beban nafkah dan tanggungan mental tanpa kehadiran sosok suami.

“Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia,” tuturnya dengan penuh kepedihan.

Ia menambahkan, anak-anaknya bahkan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan sekolah dan di antara kerabat, yang semakin menambah beban psikologis mereka.

Lebih lanjut, Puspita menceritakan kerinduan mendalam anak-anaknya terhadap ayah mereka yang telah tiada. Dalam setiap doa mereka, terselip harapan agar almarhum MIP bisa kembali walau hanya sesaat.

“Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. ‘Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini’,” ungkap Puspita, menggambarkan betapa dekatnya almarhum suaminya dengan anak-anak.

Upaya permohonan maaf tersebut diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa. Pihak penasihat hukum juga menyampaikan doa agar arwah almarhum MIP diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang,” ujar Penasihat Hukum.

Ia melanjutkan, “dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat.”

Penasihat hukum kembali menegaskan permohonan maaf dari kesatuan para terdakwa. Ia berharap pintu maaf bisa dibuka agar almarhum MIP dapat tenang di alam baka.

“Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu,” pungkas Penasihat Hukum.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka didakwa terlibat dalam serangkaian peristiwa penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap MIP.