Dukungan Analis untuk Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Polri

oleh -5 Dilihat
Dukungan Analis untuk Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Polri

KabarDermayu.com – Analis politik senior, Boni Hargens, memberikan dukungan terhadap wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia berpendapat bahwa Kompolnas merupakan elemen penting yang tidak terpisahkan dari struktur kelembagaan Polri.

Usulan penguatan ini muncul dari pandangan bahwa Kompolnas memerlukan landasan hukum yang lebih kokoh dan kemandirian yang lebih besar. Hal ini bertujuan agar Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.

“Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” ujar Boni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2026.

Boni secara tegas mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguatan Kompolnas. Ia menekankan bahwa keberadaan Kompolnas seharusnya tidak dipandang sebagai lembaga yang terpisah, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian.

Baca juga: Industri Rokok Terancam PHK Akibat Wacana Larangan Bahan Tambahan

Menurut Boni, penempatan Kompolnas dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian tidak serta-merta mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya. Justru sebaliknya, pengaturan tersebut memastikan Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yaitu optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ungkap Boni.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil. Namun, mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa untuk mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan.

“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” jelasnya.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni adalah pentingnya koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, terlepas dari bentuk regulasinya, tidak akan memberikan makna yang berarti apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik.

“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujar Boni.

Boni menjelaskan bahwa perdebatan mengenai regulasi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari pemahaman tentang peran strategis Polri itu sendiri. Polri mengemban dua mandat utama yang saling melengkapi: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta sebagai gerbang utama bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kedua mandat ini menempatkan Polri pada posisi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis.

“Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi,” imbuhnya.