Kapolda Metro Jaya Mediasi Bentrokan Maut Menteng, Ini Hasilnya

oleh -3 Dilihat
Kapolda Metro Jaya Mediasi Bentrokan Maut Menteng, Ini Hasilnya

KabarDermayu.com – Upaya mendinginkan suasana pasca-insiden berdarah di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya secara resmi memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan warga setempat dengan pihak keluarga korban yang tewas dalam bentrokan tersebut.

Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian untuk mencegah meluasnya konflik susulan sekaligus memastikan situasi keamanan di lapangan tetap kondusif selama proses penegakan hukum berjalan.

Komitmen Perdamaian dan Keamanan Warga

Ketua RT 08/RW 04 Pegangsaan, Menteng, Ica Risanggeni, hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan itikad baik dari warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan perwakilan keluarga korban untuk membangun komunikasi yang lebih baik.

“Kami sudah dipertemukan oleh Bapak Kapolda maupun dengan aparatnya setempat, di mana kami dipertemukan dengan perwakilan dari pihak keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ungkap Risang saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Risang juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di kawasan Menteng dan Matraman, agar tidak mudah termakan provokasi. Ia memastikan bahwa lingkungan sudah kembali aman dan meminta pedagang untuk melanjutkan aktivitas ekonomi mereka seperti biasa tanpa rasa takut.

Sikap Keluarga Korban terhadap Proses Hukum

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan, menyampaikan duka mendalam atas hilangnya nyawa anggota keluarganya dalam insiden tersebut. Meski diselimuti kesedihan, pihak keluarga menyatakan sikap kooperatif dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian.

Dami menegaskan keyakinan keluarga bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga memberikan imbauan kepada seluruh keluarga besar korban, termasuk mereka yang berada di wilayah Indonesia Timur, agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat merugikan proses hukum.

Duduk Perkara dan Status Tersangka

Perlu diketahui, bentrokan maut yang mengguncang kawasan Menteng tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni gesekan terkait knalpot bising. Perselisihan tersebut kemudian memicu aksi pengeroyokan dan perusakan gerobak pedagang yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Proses hukum dibagi ke dalam dua klaster perkara untuk mempermudah penyidikan:

  • Kasus Perusakan: Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan gerobak milik pedagang di lokasi kejadian. Penetapan ini didasarkan pada keterangan delapan saksi, bukti rekaman CCTV, serta barang bukti pendukung lainnya.
  • Kasus Pengeroyokan: Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan secara intensif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat dirasakan oleh pihak keluarga korban serta masyarakat luas. Langkah mediasi ini pun diharapkan menjadi pintu masuk bagi terciptanya ketenangan di wilayah Jakarta Pusat.