Kapolri Terbaik Sepanjang Masa Menurut Habiburokhman

oleh -4 Dilihat
Kapolri Terbaik Sepanjang Masa Menurut Habiburokhman

KabarDermayu.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan pujian setinggi langit kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyebutnya sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa.

Pujian tersebut disampaikan Habiburokhman sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Rapat paripurna yang membahas hal ini berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Mendengar sanjungan tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam rapat paripurna itu tampak tersenyum sambil sedikit menggelengkan kepala.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Polri telah mengedepankan asas partisipasi yang bermakna. Ia merinci bahwa pihaknya telah menyelenggarakan 12 rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan dari berbagai elemen publik.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga telah melakukan kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung pendapat dari para ahli dan pakar ilmu hukum, ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta mahasiswa.

“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman, menandakan rampungnya pembahasan RUU tersebut.

Panja RUU Polri bersama dengan pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Rincian DIM tersebut meliputi 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Menurut Habiburokhman, terdapat delapan pokok pembahasan utama dalam RUU tersebut. Poin pertama menegaskan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Poin kedua berfokus pada penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Poin ketiga menjamin netralitas dan profesionalisme Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Poin keempat menekankan penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. Poin kelima mengatur secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habiburokhman.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menyikapi delapan pokok pembahasan tersebut, rapat paripurna akhirnya memutuskan untuk menyetujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang.