Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara PLK

oleh -5 Dilihat
Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara PLK

KabarDermayu.com – Sidang gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, menghadirkan Fahri Bachmid, seorang Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kehadirannya bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum serta dalil-dalil yang diajukan oleh tergugat dalam perkara yang sedang berjalan.

Perkara dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi.

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Fitra Kadarina selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

Fahri Bachmid menyampaikan pandangannya bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut aspek administratif semata. Ia menekankan bahwa perkara ini juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang sangat erat kaitannya dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan negara, serta kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.

Menurutnya, hal konstitusional terkait dengan kebijakan hukum yang dibuat oleh Kementerian Hukum RI, khususnya dalam pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025, menjadi poin penting. PLK sendiri mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

Fahri Bachmid kembali menegaskan bahwa sengketa ini tidak hanya bersinggungan dengan ranah administratif, melainkan juga menyentuh aspek ketatanegaraan yang berhubungan erat dengan politik hukum negara.

“Pelaksanaan kedaulatan negara; kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia; kewenangan negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap organisasi tertentu; dan serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Fahri Bachmid dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 menjadi landasan konstitusional dan payung hukum bagi pembubaran sekolah HCL. Sekolah HCL sendiri didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada tanggal 14 Desember 1926. Pada masa itu, Perpu tersebut merupakan cerminan dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.

Oleh karena itu, norma-norma yang terkandung dalam Perpu tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum negara pada saat pembentukannya. Perpu ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh negara untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi mana yang diizinkan atau tidak diizinkan menjalankan aktivitasnya di wilayah Republik Indonesia.

Politik hukum dekolonisasi ini kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan negara lainnya. Salah satunya adalah Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965, yang pada intinya menjadi instrumen pelaksana berbagai kebijakan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an tidak dapat dipisahkan dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan negara untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengurangi dominasi pihak asing terhadap sektor-sektor tertentu, dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Dengan demikian, Fahri Bachmid menegaskan dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi bahwa negara, sebagai pemegang kedaulatan, memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum. Negara berhak melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum tertentu terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam lingkup yurisdiksi nasional.

“Kewenangan tersebut sepenuhnya sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum. Termasuk dalam hal ini, tindakan pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus,” pungkas Fahri Bachmid.