KabarDermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah baru saja mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi undang-undang ini membuka peluang bagi anggota aktif Polri untuk mengisi jabatan-jabatan sipil di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 28A dari UU hasil revisi tersebut. Dinyatakan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus memiliki kaitan erat dengan fungsi-fungsi kepolisian.
Jabatan-jabatan tersebut mencakup posisi manajerial maupun non-manajerial yang bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, juga meliputi bidang perlindungan, pengayoman, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan contoh beberapa kementerian atau lembaga yang potensial untuk diisi oleh anggota Polri. Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Habiburokhman juga menyebutkan adanya kemungkinan pengisian posisi di Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam). Ia menegaskan bahwa contoh-contoh tersebut merupakan gambaran dari jabatan yang dimaksud.
Lebih lanjut, anggota Polri juga dimungkinkan untuk mengisi jabatan sipil di luar contoh yang disebutkan. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, penugasan langsung dari Presiden juga menjadi salah satu jalur pengisian jabatan tersebut.
Habiburokhman menekankan bahwa pengisian jabatan di institusi lain di luar bidang yang secara spesifik terkait dengan fungsi kepolisian tetap dimungkinkan, namun dengan persyaratan yang sangat ketat.
Persyaratan tersebut meliputi adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan harus memiliki kemampuan atau keahlian yang relevan dengan jabatan tersebut, atau memang mendapatkan penugasan langsung dari Presiden.
Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa anggota Polri yang mendapatkan penugasan di luar sektor kepolisian yang telah diatur secara spesifik, diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Mengenai tata cara, syarat-syarat, dan kriteria yang lebih rinci, Habiburokhman menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.





