KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya masa transisi apabila pemerintah berencana menarik seluruh Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini ditempatkan di bank-bank Himbara. Langkah ini krusial untuk mencegah gangguan likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan adanya wacana penarikan SAL pemerintah secara bertahap. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap bergantung pada keputusan akhir dari pemerintah.
Dian optimis bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan sepakat dengan OJK mengenai perlunya masa transisi. Tujuannya adalah agar penarikan dana tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap likuiditas bank.
Di sisi lain, OJK memahami bahwa penarikan SAL pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan anggarannya. OJK sendiri berharap penempatan SAL di perbankan dapat berlangsung lebih lama untuk mendukung optimalisasi likuiditas dan penyaluran kredit.
Menurut Dian, semakin lama dana pemerintah ditempatkan di bank, semakin baik dampaknya terhadap penambahan likuiditas. Hal ini penting untuk menekan suku bunga dan memastikan penyaluran kredit tetap efektif.
Ia melanjutkan, penempatan dana pemerintah di perbankan sejatinya bukan praktik yang lazim. Pengelolaan likuiditas perbankan secara prinsip berada di bawah Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Ketika dana pemerintah sudah masuk ke bank, dana tersebut terintegrasi dalam struktur likuiditas bank secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaannya menjadi bagian integral dari pengaturan likuiditas bank secara menyeluruh.
Jika SAL benar-benar ditarik dari Himbara, Dian menekankan pentingnya penguatan sumber utama likuiditas bank. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau penghimpunan dana masyarakat.
Berbagai instrumen lain juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga likuiditas. Di antaranya adalah fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia apabila bank memiliki Surat Berharga Negara (SBN), serta pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB).
Meskipun demikian, Dian menyatakan bahwa tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan terkait potensi penarikan SAL tersebut.
Ia menambahkan, penempatan SAL berada di luar praktik yang lazim. Bank, tentu saja, telah mengantisipasi kondisi yang tidak bersifat permanen ini. Pada akhirnya, sistem perbankan akan kembali ke kondisi normal di mana pengelolaan rekening pemerintah sepenuhnya berada di Bank Indonesia.
Dian memastikan bahwa isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Diskusi ini akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia guna memastikan masa transisi berjalan lancar tanpa memberikan tekanan berlebihan pada sektor perbankan.
“Tapi kalau saya melihatnya dengan analisis kita, tidak terlalu berat sebetulnya tekanan kepada likuiditas bank (jika SAL ditarik dari Himbara),” ujar Dian.
Sebagai informasi tambahan, data Bank Indonesia menunjukkan bahwa kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang tercatat 9,98 persen (yoy).
Likuiditas perbankan juga terpantau terjaga. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di angka 24,74 persen. Sementara itu, DPK sendiri masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi sebesar 13,47 persen (yoy) pada Mei 2026.
Pada periode yang sama, rata-rata suku bunga kredit tercatat sebesar 8,72 persen. Sedangkan, suku bunga deposito untuk tenor 1 bulan berada di angka 4,26 persen.





