KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026.
Noel merupakan terdakwa dalam kasus yang diduga melibatkan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Noel menyampaikan penyesalannya atas penerimaan gratifikasi senilai Rp3,36 miliar beserta sebuah motor Ducati. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Noel menjelaskan bahwa perannya saat itu adalah sebatas membantu dan menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.
“Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ungkap Noel di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa uang gratifikasi yang diterimanya belum sempat digunakan. Mengenai motor Ducati Scrambler, Noel menyatakan bahwa itu adalah inisiatif dari Bobby, bukan permintaan darinya.
Lebih lanjut, Noel menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Di sisi lain, Noel mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, ia belum pernah melakukan pelaporan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Bursa Asia dan Wall Street Tertekan oleh Ketegangan Iran-AS, IHSG Turun Tajam
“Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tuturnya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar pada periode 2024–2025.
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, hasil pemerasan tersebut diduga dialokasikan untuk keuntungan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta.
Fahrurozi diduga memperoleh Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta. Bobby diduga meraup Rp978,35 juta, sementara Supriadi mendapatkan Rp294,06 juta.
Selain itu, keuntungan juga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta. Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Adapun gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Penerimaan ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wamenaker.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, eks wamenaker ini terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.





