Menhaj Ungkap Kuota Haji 2027: Acuannya Tetap di Angka 221 Ribu Orang

oleh -1 Dilihat
Menhaj Ungkap Kuota Haji 2027: Acuannya Tetap di Angka 221 Ribu Orang

KabarDermayu.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengonfirmasi bahwa kuota haji untuk tahun 2027 akan tetap mengacu pada angka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 221 ribu orang. Keputusan ini didasarkan pada dokumen timeline penyelenggaraan ibadah haji yang telah diterima dari otoritas Arab Saudi.

Meskipun angka resmi kuota haji 2027 belum diumumkan secara eksplisit oleh Arab Saudi, dokumen yang diterima pada tanggal 13 Zulhijah mengindikasikan bahwa seluruh negara diharapkan untuk menggunakan data kuota tahun berjalan. Hal ini berarti Indonesia akan terus menggunakan acuan 221 ribu jemaah untuk persiapan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menerima dokumen timeline tersebut. Dokumen ini memuat berbagai tahapan krusial beserta tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh negara-negara pengirim jemaah sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.

Penetapan kuota ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam merancang dan mempersiapkan segala aspek penyelenggaraan ibadah haji, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan di dalam negeri. Persiapan yang matang akan memastikan kelancaran dan kenyamanan para jemaah.

Selain mengenai kuota jemaah, dokumen timeline dari Pemerintah Arab Saudi juga memuat ketentuan spesifik terkait rasio tenaga kesehatan. Ditetapkan bahwa akan ada 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap 1.000 peserta haji.

Mengingat kuota jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang, kebutuhan akan tenaga kesehatan menjadi cukup signifikan. Diperkirakan, Indonesia akan membutuhkan sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat untuk memenuhi rasio yang telah ditetapkan tersebut.

Menghadapi target ini, Menhaj Irfan Yusuf menekankan pentingnya kerja keras dari semua pihak terkait. “Karena itu 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai.

Aspek penting lainnya yang diatur dalam dokumen tersebut adalah proses kontrak layanan haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa seluruh kontrak layanan haji harus dilakukan melalui platform digital resmi, yaitu Nusuk. Selain itu, pembayaran untuk layanan tersebut akan menggunakan sistem e-wallet.

Menurut Menhaj, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk. Tujuannya adalah untuk mempermudah seluruh proses pelayanan yang berkaitan dengan jemaah haji.

Dengan semakin canggihnya teknologi yang diadopsi, diharapkan proses pelayanan haji akan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh jemaah. “Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk, sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jemaah,” pungkas Menhaj Irfan Yusuf.