KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia pangan, mafia pupuk, praktik manipulasi distribusi, hingga penguasaan lahan ilegal. Upaya ini tidak hanya menyasar pelaku tingkat bawah, tetapi juga membongkar jaringan kartel yang lebih besar, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Data dari Satgas Pangan Polri membagi penindakan menjadi dua fase. Periode pertama, dari tahun 2017 hingga 2019, mencatat total 784 kasus di sektor pertanian. Rinciannya meliputi 66 kasus beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus ternak, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya. Dari seluruh kasus tersebut, 411 tersangka berhasil ditetapkan.
Sementara itu, pada periode 2024 hingga 2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian. Kasus-kasus tersebut mencakup 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Hingga kini, tercatat 77 tersangka telah ditetapkan dalam periode ini.
Lebih dari sekadar penindakan pidana, pemerintah juga mengambil langkah struktural. Pada periode 2024–2025, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah telah dicabut. Langkah ini merupakan koreksi besar dalam tata kelola distribusi pupuk.
Periode penindakan 2024–2026 ditandai dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yang memberatkan masyarakat. Skandal yang merugikan rakyat berhasil diungkap satu per satu.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus beras oplosan. Hasil pemeriksaan 268 sampel dari 13 laboratorium di 10 provinsi menunjukkan bahwa 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini berarti sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras Subsidi Pemerintah untuk Perumahan (SPHP) yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Praktik serupa juga terdeteksi dalam distribusi MinyaKita. Minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter, ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Pada inspeksi mendadak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih beredar. Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi dalam kasus ini dan akan memidanakan pihak yang merugikan negara.
Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan. Di sektor pupuk, pemerintah mengungkap lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat tercatat nol, membuat petani membeli material yang tidak bermanfaat bagi tanaman.
Kerugian petani akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengalami gagal panen dan tekanan ekonomi. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.
Baca juga: Penembak di Dekat Gedung Putih Dilumpuhkan oleh Secret Service
Fakta anomali juga ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pada 28 Mei 2025, tercatat pengeluaran beras sebesar 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan ekstrem ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data stok oleh middleman untuk menaikkan harga di tingkat konsumen.
Satgas Pangan Polri langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan juga dilakukan secara internal. Sebanyak 11 pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi, bahkan beberapa di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan Komisi IV DPR RI, Amran menegaskan, “Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang.”
Selain penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertanian sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH). Kepercayaan ini mencerminkan rekam jejak Amran dalam penegakan hukum agraria dan perkebunan.
Satgas PKH mencatat pencapaian bersejarah: 4 juta hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit berhasil disita dan dikembalikan kepada negara. Ini merupakan operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, menegaskan bahwa era pembiaran perambahan hutan untuk kepentingan korporasi telah berakhir.
Langkah ini dipandang sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional dan menjadi sinyal kuat bahwa praktik perambahan kawasan hutan tidak lagi ditoleransi.
Vonis Besar untuk Grup Wilmar: Negara Tagih Kerugian Rp 11,8 Triliun
Mahkamah Agung menyatakan Wilmar Group bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, yang seluruhnya telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Melalui Satgas PKH, pemerintah juga mengenakan denda atas kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan. PT Multimas Nabati Asahan dikenai denda Rp 8,02 miliar dan PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp 3,37 miliar. Total sanksi finansial yang dijatuhkan kepada Grup Wilmar melampaui Rp 11,89 triliun, menegaskan bahwa tidak ada korporasi yang terlalu besar untuk diadili.
Di tengah narasi yang berusaha membalikkan fakta di media sosial, Mentan Amran menyampaikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” ujarnya.
Mentan Amran menegaskan bahwa perjuangan ini bukan milik satu orang atau satu lembaga, melainkan perjuangan seluruh rakyat Indonesia melawan pihak-pihak yang selama bertahun-tahun menggerogoti hak pangan, menaikkan harga kebutuhan pokok, memalsukan pupuk petani, merambah hutan negara, dan mengeruk kekayaan bangsa untuk kepentingan segelintir kelompok.
Kepada masyarakat yang menyuarakan kebenaran di media sosial, Mentan Amran mengajak untuk terus berdiri di sisi yang benar, mendukung upaya pemberantasan mafia pangan. Sebab, narasi yang memojokkan langkah penindakan ini, disadari atau tidak, justru membela kepentingan mafia yang selama ini menyengsarakan rakyat.
Mentan Amran berkomitmen untuk terus mengencangkan perlawanan, tanpa melambat, mundur, atau kompromi. Setiap kasus yang terbongkar adalah kemenangan rakyat. Setiap tersangka yang ditetapkan adalah bukti bahwa negara hadir dan berpihak kepada yang lemah.
Di tengah rangkaian pelaksanaan ibadah haji, Mentan Amran juga menyampaikan doa dan harapan agar perjuangan melawan mafia pangan mendapat kekuatan dan keberkahan.
“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Mentan Amran, Sabtu 23 Mei 2026.
Mentan Amran menegaskan komitmennya bahwa perang terhadap mafia pangan belum selesai.
Yang membedakan periode ini bukan hanya besaran angka. Penindakan 2024–2026 menyasar lebih dalam: bukan sekadar pelanggar kecil di lapangan, melainkan jaringan kartel, manipulator data stok, pemain harga, oknum pejabat internal, perambah hutan, hingga konglomerat sawit kelas dunia. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus ke aparat penegak hukum.
Mentan Amran, yang dipercaya Presiden Prabowo bukan hanya sebagai menteri, tetapi sebagai anggota satgas penegakan hukum lintas sektor, menutup dengan satu pesan yang tegas.
“Satu-satu dulu. Tunggu — ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul,” tegas Mentan Amran. (LAN)





