Modus Konten Lama Viral di Agustus, Polisi Bongkar Strategi Provokasi

oleh -3 Dilihat
Modus Konten Lama Viral di Agustus, Polisi Bongkar Strategi Provokasi

KabarDermayu.com – Ruang digital kembali diuji dengan maraknya penyebaran konten lama yang dimanipulasi untuk menciptakan keresahan publik. Polda Metro Jaya mencium adanya modus sistematis di mana potongan video atau gambar dari peristiwa masa lalu kembali diunggah dengan narasi provokatif, seolah-olah kejadian tersebut sedang berlangsung di bulan Agustus 2026 ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pola pengulangan konten tersebut. Para pelaku sengaja membangkitkan kembali memori kerusuhan atau peristiwa kelam dari satu hingga dua tahun silam untuk memicu instabilitas sosial.

“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak adalah memproduksi kembali konten-konten lama. Tujuannya jelas, ingin membangkitkan ingatan publik terhadap apa yang sudah terjadi setahun atau dua tahun yang lalu,” ujar Iman pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Tindakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kepolisian mencatat setidaknya terdapat 30 konten yang telah diidentifikasi dan diturunkan (take down) karena terbukti dikaitkan dengan isu kerusuhan Agustus. Polda Metro Jaya pun telah menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

Dalam operasi penegakan hukum ini, sebanyak 28 orang telah menjalani pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 19 orang diberikan edukasi dan peringatan keras mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Sementara itu, sembilan orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka yang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ kini harus berhadapan dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024), khususnya Pasal 32 Jo Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51.

Kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk membungkam aspirasi masyarakat, melainkan bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum.

Iman menekankan bahwa pendekatan kepolisian tidak selalu bersifat represif. Fokus utama tetap pada pencegahan melalui edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya kembali di media sosial. Polisi berharap masyarakat tidak terjebak dalam arus provokasi yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Sebelumnya, penyidik telah mendalami 37 akun media sosial yang terindikasi aktif memproduksi hoaks. Terungkap pula bahwa beberapa pelaku nekat membayar pihak lain untuk memproduksi konten tersebut, bahkan ada yang secara sengaja menyerang kehormatan pihak tertentu.

Pentingnya Literasi Digital di Era Informasi

Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya literasi digital. Di era di mana informasi sangat cepat tersebar, kemampuan untuk memverifikasi keaslian sebuah konten menjadi sangat krusial. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk membendung hoaks antara lain:

  • Memeriksa kembali tanggal dan sumber asli dari sebuah konten video atau foto.
  • Tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat menghasut atau memecah belah.
  • Melaporkan akun-akun yang menyebarkan konten palsu kepada pihak berwenang atau melalui fitur report di platform media sosial.
  • Selalu merujuk pada kanal berita resmi atau pernyataan otoritas terkait untuk memastikan kebenaran sebuah isu.

Dengan tetap menjaga kewaspadaan, masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, terutama di bulan Agustus ini yang sering kali menjadi sasaran empuk penyebaran disinformasi.