KabarDermayu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan imbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Imbauan ini secara khusus mendesak para pengusaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi setiap produk yang beredar di pasaran.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH. M. Shodiq, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Selain itu, ini juga merupakan upaya proaktif untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat Indramayu telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Beliau menekankan bahwa proses sertifikasi halal ini bukanlah sekadar formalitas semata. Sertifikasi ini memiliki makna yang dalam, yaitu memberikan jaminan keamanan dan ketenteraman bagi konsumen Muslim dalam memilih dan mengonsumsi suatu produk.
MUI Indramayu menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mungkin belum sepenuhnya memahami prosedur dan manfaat dari sertifikasi halal. Oleh karena itu, MUI berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan.
KH. M. Shodiq menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha tidak merasa terbebani, melainkan melihat sertifikasi halal sebagai sebuah peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk mereka.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk. Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia.
Tenggat waktu Oktober 2026 menjadi momen krusial bagi semua pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan ini. Setelah batas waktu tersebut, produk yang belum bersertifikat halal tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau diperjualbelikan di Indonesia.
MUI Indramayu berharap dengan adanya imbauan ini, para pelaku usaha dapat segera mengambil langkah nyata. Mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu yang ditentukan akan menghindari potensi sanksi dan kerugian di kemudian hari.
Proses sertifikasi halal sendiri melibatkan beberapa tahapan. Dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga pengawasan mutu. Semua tahapan ini diawasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Para pelaku usaha dihimbau untuk tidak menunda-nunda. Segera hubungi kantor MUI Kabupaten Indramayu atau instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan sertifikasi halal.
Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Produk yang bersertifikat halal cenderung lebih diminati oleh pasar, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.
Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak negara lain yang memiliki regulasi serupa atau memberikan preferensi terhadap produk-produk yang telah terjamin kehalalannya.
MUI Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, untuk turut serta dalam menyukseskan program jaminan produk halal ini. Kolaborasi yang baik antar semua pihak akan memastikan bahwa Indramayu menjadi daerah yang produk-produknya aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya.
Para pelaku usaha yang beroperasi di Indramayu, mulai dari skala rumahan hingga industri besar, diharapkan dapat proaktif. Jangan sampai peluang emas ini terlewatkan hanya karena kelalaian dalam mengurus administrasi yang penting.
Tenggat waktu Oktober 2026 bukanlah sebuah ancaman, melainkan sebuah pengingat untuk mempersiapkan diri. Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, pelaku usaha dapat menjadikan sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk pertumbuhan bisnis mereka.
MUI Kabupaten Indramayu juga membuka diri untuk menerima masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait sertifikasi halal. Komunikasi yang terbuka diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman dan mempercepat proses pemenuhan kewajiban ini.
Sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen yang fundamental. Ini adalah hak setiap Muslim untuk mengonsumsi produk yang halal dan thayyib (baik).
Oleh karena itu, imbauan MUI Indramayu ini patut menjadi perhatian serius bagi setiap pelaku usaha. Segera urus sertifikasi halal sebelum Oktober 2026 demi keberkahan dan kelancaran usaha Anda.





