KabarDermayu.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyatakan bahwa penggunaan istilah “subsidi” untuk biaya haji kurang tepat. Menurutnya, dana yang digunakan bukanlah berasal dari anggaran pemerintah, melainkan merupakan hak dari para jemaah haji itu sendiri.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa prinsip dasar pelaksanaan ibadah haji adalah “manistaṭā’a ilaihi sabīlā”, yang berarti kewajiban haji berlaku bagi umat Islam yang mampu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 2027 yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang, yang merupakan kenaikan dari biaya haji tahun sebelumnya yang mencapai Rp87,4 juta. Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan baru.
Skema tersebut terdiri dari 60 persen nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan murni oleh calon jemaah.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam komponen biaya haji, tidak ada yang disebut subsidi. Dana yang digunakan adalah hasil pengembangan dari setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.
Ia berpendapat bahwa pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih adil bagi seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih dalam daftar tunggu.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” tegasnya.
Senada dengan pandangan Kiai Cholil, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI, Anwar Abbas, turut menekankan pentingnya konsep istithaa’ah dalam kewajiban haji. Istithaa’ah mencakup kemampuan fisik, materi, dan mental.
“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.
Anwar Abbas menambahkan bahwa penegasan ini penting agar calon jemaah haji tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak mereka. Ia mengingatkan bahwa dana kelolaan BPKH merupakan milik jemaah yang telah menyetor.
“Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat,” pungkasnya.





