Kejaksaan Agung Beri Penjelasan Mengenai Surat Edaran Kejati dan Kejari

oleh -1 Dilihat
Kejaksaan Agung Beri Penjelasan Mengenai Surat Edaran Kejati dan Kejari

KabarDermayu.com – Munculnya surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Korps Adhyaksa memberikan klarifikasi bahwa surat edaran itu tidak memiliki kaitan dengan isu atau perkara spesifik yang sedang menjadi sorotan publik saat ini.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026, yang ditandatangani oleh Jamintel Reda Manthovan pada Rabu, 8 Juli 2026, dijelaskan sebagai bagian dari mekanisme internal. Tujuannya adalah untuk memperkuat integritas di seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa substansi surat edaran tersebut lebih menekankan pada pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” jelas Anang, dikutip pada Jumat, 10 Juli 2026.

Anang menambahkan bahwa penerbitan surat edaran semacam ini bukanlah hal yang baru di lingkungan Kejagung. Penguatan integritas aparatur merupakan kegiatan rutin yang dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk arahan berkala dari pimpinan.

Ia menyebutkan bahwa pimpinan Kejaksaan secara rutin mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Secara umum saja kita ini. Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan,” tuturnya.

Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap Jaksa Agung Muda (JAM) memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat edaran sesuai dengan kebutuhan bidang masing-masing. Oleh karena itu, surat yang diterbitkan oleh Jamintel merupakan bagian dari pola pembinaan yang telah berlangsung lama.

Menurutnya, bidang Intelijen biasanya menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan pemantauan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Sementara itu, bidang lain, seperti pidana umum maupun pidana khusus, juga secara rutin menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan tugas atau penyesuaian terhadap kebijakan baru.

“Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap ininya kan mengingat situasi selalu, kondisi terkini, ya kan. Seperti itu,” pungkasnya.