Nadiem: Jika Saya Bersalah, Mengapa Pilih yang Lebih Mahal?

oleh -5 Dilihat
Nadiem: Jika Saya Bersalah, Mengapa Pilih yang Lebih Mahal?

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2026. Pembelaan ini merupakan respons atas tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pleidoinya, Nadiem menyoroti adanya ironi dalam perkara yang sedang menjeratnya. Ia berpendapat bahwa kebijakan kementerian yang memilih sistem operasi Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Penghematan ini dicapai karena penggunaan sistem operasi yang tidak memerlukan biaya lisensi.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” ujar Nadiem, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem menekankan bahwa selama lima bulan proses persidangan, yang melibatkan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli, seluruh substansi dakwaan tidak berhasil dibuktikan oleh pihak penuntut umum.

Ia memaparkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya mengenai harga pengadaan Chromebook yang disebut berada di bawah harga pasar. Berdasarkan fakta persidangan, rata-rata harga pembelian Chromebook oleh kementerian adalah Rp5,6 juta per unit. Angka ini lebih rendah dibandingkan harga pasar pada tahun 2020, yang menurut survei saksi jaksa berkisar di angka Rp6,3 juta.

Selain itu, Nadiem menyoroti perbedaan hasil audit antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPK, sebagai lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam proyek tersebut.

Sebaliknya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dinilai menggunakan metode yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Terkait pemanfaatan perangkat, Nadiem mengungkapkan data Chrome Device Management (CDM) yang menunjukkan bahwa 85 persen Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan hingga tahun 2025.

Baca juga: Cuaca Ekstrem: MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp 1,2 Miliar

Sementara itu, hasil audit internal BPKP pada periode 2023-2024 mencatat bahwa 95 persen siswa, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal.

“Audit internal BPKP 2023/2024 juga menegaskan bahwa 95% murid, 86% guru, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal, mematahkan narasi bahwa proyek ini mangkrak,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen teknis yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa keputusan pemilihan sistem operasi merupakan kewenangan tim teknis.

Menurutnya, bukti percakapan WhatsApp yang diajukan oleh jaksa justru menunjukkan sikap objektifnya dalam proses pengambilan kebijakan.

Nadiem mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, ia meminta timnya untuk menyajikan seluruh argumen yang mendukung maupun menolak penggunaan Chrome OS.

“Please show both sides of the argument,” tulis Nadiem dalam pesan yang dibacakan di persidangan.

Ia juga menyebutkan bahwa pada Agustus 2020, ia sempat mengarahkan agar opsi penggunaan Windows tetap dipertimbangkan. Hal ini bertujuan agar seluruh sekolah dapat memperoleh perangkat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Nadiem turut membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek dan GoTo. Ia menegaskan bahwa sebagian besar investasi Google telah masuk sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Selain itu, sejak dilantik menjadi menteri, statusnya hanya sebagai pemegang saham biasa tanpa memiliki hak kendali maupun jabatan dalam perusahaan tersebut.

Ia menilai bahwa konstruksi dakwaan yang mengaitkan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai dasar tuntutan uang pengganti tidak memiliki dasar yang logis.

“Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea),” ujarnya.

Dalam bagian akhir pleidoinya, Nadiem mengaku menyadari bahwa pendekatan yang mengedepankan efisiensi, kecepatan kerja, dan pemangkasan birokrasi kerap menimbulkan resistensi di lingkungan birokrasi.

Ia menilai bahwa sejumlah program digitalisasi yang dibangun selama masa kepemimpinannya, seperti Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi PPPK berbasis daring, bertujuan untuk menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Nadiem bahkan menyebut proses hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan perubahan yang telah dilakukan.

“Masa lalu sedang menyerang masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan publik, serta minat generasi muda profesional untuk terlibat dalam pemerintahan.

Menurut Nadiem, kriminalisasi terhadap kebijakan yang dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog dapat menimbulkan ketakutan hukum dan menghambat masuknya talenta terbaik bangsa ke sektor publik.

“Kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP ini akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum,” tegas Nadiem.