KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengakui dirinya amatir dalam urusan politik selama menjabat. Pengakuan ini disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, ia kerap menolak undangan acara yang tidak berkaitan langsung dengan program kementeriannya. Tindakan ini ternyata membuat banyak pihak merasa tersinggung.
“Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri,” ujar Nadiem.
Ia menyadari bahwa posisinya sebagai menteri adalah jabatan politik. Jabatan ini menuntut adanya hubungan baik lintas institusi dan organisasi sebagai prioritas utama.
Dalam berbagai pertemuan, Nadiem mengaku seringkali memotong basa-basi di awal agar bisa segera masuk ke pokok permasalahan. Sikap ini dinilainya terlihat kurang santun.
Nadiem juga mengakui pernah bersikap pelit waktu dengan media. Ia merasa lebih penting untuk fokus pada kerja nyata daripada sekadar terlihat sibuk.
Menurutnya, perilaku tersebut mungkin dihargai di dunia profesional. Namun, di lingkungan pemerintahan, tindakan itu justru menimbulkan persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan tidak santun.
“Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Nadiem merasa telah meremehkan pentingnya ritual politik. Padahal, sikap politik yang baik dapat memastikan keberlanjutan perubahan karena mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Dengan pengalamannya, Nadiem menyarankan kepada generasi penerus yang berniat mengabdi kepada negara untuk dapat menemukan keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik.
“Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar,” tegas Nadiem.
Baca juga: Pelepasan Kelas 6 SDN 1 Haurgeulis: Tangis Haru Warnai Momen Spesial
Pembacaan pleidoi ini merupakan bagian dari persidangan Nadiem sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian ini diduga terjadi akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





