KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan rasa sakit hatinya setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ujar Nadiem.
Ia merasa tidak mengerti dengan tuntutan tersebut, mengingat pengabdiannya selama 9 hingga 10 tahun kepada negara.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa total kekayaannya hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar.
Ia menjelaskan bahwa angka uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merujuk pada nilai kekayaannya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Baca juga: Ginting Terhenti di Babak Awal Thailand Open, Akui Kesulitan Melawan Pemain Tiongkok
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tegasnya.
Menurut Nadiem, harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi Chromebook. Ia berpendapat bahwa uang yang dimilikinya saat itu diperoleh dari penciptaan jutaan lapangan kerja melalui saham Gojek pada tahun 2015.
Nilai kekayaan saat IPO Gojek tersebut, menurutnya, telah terbukti kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai dasar tuntutan hukum.
“Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang berbeda, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian juga terjadi senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yang menunjukkan adanya perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





