Tuntutan Pidana 1.597 Halaman Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara bagi Nadiem Makarim

oleh -5 Dilihat
Tuntutan Pidana 1.597 Halaman Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara bagi Nadiem Makarim

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah atas kasus tersebut. Surat tuntutan yang diajukan memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis. Mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan.

Namun, dalam pembacaan tuntutan, JPU hanya akan menyampaikan poin-poin pentingnya. Hal ini disetujui oleh majelis hakim dan tim advokat. Pertimbangan lain adalah kondisi Nadiem Makarim yang harus segera menjalani operasi setelah sidang.

Nadiem Makarim sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti persidangan. Ia juga menyampaikan bahwa akan langsung menuju rumah sakit untuk menjalani operasi setelah sidang tuntutan selesai.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Baca juga: Ubed Mengobarkan Harapan Indonesia di Thailand Open, Raih Kemenangan Meyakinkan

Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem Makarim bersama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan yang berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang tersangka lain, Jurist Tan, masih dalam status buron.

Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sementara itu, kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara Rp621,39 miliar, timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang ini berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dengan perbuatannya ini, Nadiem Makarim terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).