Operasi Patuh 2026: Penindakan Pengendara Tutup Pelat Nomor Dimulai

oleh -8 Dilihat
Operasi Patuh 2026: Penindakan Pengendara Tutup Pelat Nomor Dimulai

KabarDermayu.com – Pengendara kendaraan yang sengaja melepas atau menyamarkan plat nomor harus bersiap menghadapi tindakan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengonfirmasi pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Fokus utama dari operasi ini adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Setiap Polda akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik daerah masing-masing.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa operasi tahun ini akan lebih mengutamakan penegakan hukum digital. Hal ini sejalan dengan transformasi sistem lalu lintas yang sedang dijalankan oleh Polri.

Baca juga: SPBU Pertamina: Bahaya & Kesiapsiagaan Pekerja Tingkatkan Keamanan

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries, dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam pelaksanaan operasi ini, polisi akan secara khusus menyoroti berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran yang dinilai dapat menghambat kinerja kamera ETLE akan menjadi prioritas.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik pengendara yang sengaja mencopot, menutup, atau memodifikasi plat nomor kendaraan. Tujuannya adalah agar plat nomor tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.

Selain itu, penggunaan stiker atau cat untuk menyamarkan angka pada plat nomor kendaraan juga akan masuk dalam radar penindakan polisi.

“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” jelas Aries.

Meskipun penekanan diberikan pada sistem elektronik, polisi tetap membuka kemungkinan penindakan langsung di lapangan melalui tilang konvensional. Penindakan manual ini akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, seperti melawan arus.

Namun, porsi penindakan manual ini diprediksi akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan penindakan berbasis ETLE. Korlantas Polri merinci pembagian penindakan sebagai berikut: 60% melalui ETLE, 30% melalui tilang konvensional, dan 10% sisanya berupa teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” tutur Aries.

Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Upaya ini dilakukan melalui langkah-langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang terintegrasi.