Operasi Prabowo DSI: Bongkar Kecurangan Ekspor 30 Tahun

oleh -9 Dilihat
Operasi Prabowo DSI: Bongkar Kecurangan Ekspor 30 Tahun

KabarDermayu.com – Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dipandang sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik kecurangan dalam ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa pembentukan DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis bukanlah sekadar proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru.

Iskandar mengklaim bahwa IAW telah melakukan verifikasi mendalam terhadap berbagai data, termasuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkembangan regulasi, serta temuan penyidikan kasus ekspor SDA selama periode panjang.

“Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” ungkap Iskandar dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

IAW mengamati bahwa selama puluhan tahun, Indonesia telah menjadi eksportir besar berbagai komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara. Namun, penerimaan negara dari sektor ini dinilai tidak pernah sebanding dengan besarnya volume ekspor yang keluar dari pelabuhan nasional.

Menurut Iskandar, terdapat pola kecurangan yang berulang, meliputi praktik underinvoicing, transfer pricing, manipulasi kualitas komoditas, rekayasa Kode Harmonized System (HS Code), hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali ke sistem keuangan nasional.

Bahkan, BUMN pun tidak luput dari praktik ini. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 menemukan lonjakan kadar asam lemak bebas pada Crude Palm Oil (CPO) di PTPN II hingga 38 persen. Hal ini menyebabkan penurunan harga jual yang drastis dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Baca juga: Prabowo Berkomitmen Menghentikan Kebocoran Aset Negara

IAW juga menyoroti kasus ekspor CPO yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dalam kasus tersebut, tiga grup besar disebut terseret, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Sejumlah dana telah dikembalikan kepada negara selama proses penanganan kasus.

IAW menilai bahwa DSI, yang akan memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif sebagai eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027, dapat menjadi instrumen negara untuk menutup kebocoran sistemik yang telah berlangsung.

“Lewat DSI negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa pembeli sebenarnya, mengawasi volume dan mengamankan devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia,” jelas Iskandar.

Namun, IAW juga memberikan peringatan bahwa proyek besar ini memiliki risiko tersendiri. Jika tidak diawasi dengan ketat, monopoli ekspor justru berpotensi berubah menjadi sentralisasi rente dalam skala yang lebih besar.

Oleh karena itu, IAW mendesak tiga syarat utama untuk keberhasilan DSI. Pertama, audit forensik terhadap 282 wajib pajak sawit yang terindikasi melakukan manipulasi ekspor. Kedua, pembangunan sistem pengawasan real-time berbasis integrasi data dan teknologi blockchain. Ketiga, penguatan pengawasan publik melalui skema whistleblower.

“Kalau langkah ini gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya. Tapi kalau berhasil, sejarah akan mencatat ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Iskandar.