KabarDermayu.com – Dugaan praktik korupsi dalam impor telepon seluler bekas kini mulai tersingkap. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menduga adanya sistem yang memungkinkan ponsel rekondisi dari luar negeri masuk ke Indonesia dan diperdagangkan seolah-olah barang baru.
Penyelidikan yang tengah berlangsung juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Hal ini diduga untuk memuluskan proses masuknya barang-barang tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan impor ponsel ilegal yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa perusahaan importir dengan inisial PT TSL diduga sebagai pihak yang memasukkan ponsel bekas dari China ke Indonesia.
Menurut Yusuf, agar proses impor berjalan lancar tanpa hambatan, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu.
“Jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Supaya mulus jalannya, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporter-nya itu PT JAS,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Polisi menduga bahwa perangkat yang masuk tidak hanya bermasalah dari sisi kondisi barang, tetapi juga dari dokumen kepabeanannya. Penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan antara kode barang yang dicantumkan dalam dokumen impor dengan barang yang sebenarnya tiba di Indonesia.
Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran kewajiban tertentu kepada negara.
“Kerugian negara ada dua hal. Pertama, ketidaksesuaian HS Code dengan fisik barang, itu merugikan keuangan negara. Kedua, ponsel refurbish atau ponsel rekondisi yang beredar di masyarakat itu juga merugikan perekonomian negara,” jelasnya.
Sejalan dengan penyidikan ini, Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah Kantor Bea dan Cukai Juanda di Jawa Timur.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang perempuan bernama Andayani, yang disebut bekerja di lingkungan Bea dan Cukai Juanda. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yusuf menjelaskan bahwa status Andayani saat ini masih sebagai saksi. Namun, penyidik masih terus menelusuri ke mana aliran uang yang diduga terkait dengan praktik tersebut mengalir.
“Andayani itu oknum Bea Cukai. AY itu oknum Bea Cukai sebagai semacam bendahara. Bendahara Bea Cukai. Tapi mengalir ke mana, apakah ke atasan atau ke mana, ini perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Yusuf.
Saat ini, fokus penyidik tidak hanya pada pengungkapan modus impor ponsel bekas yang diduga disamarkan dalam dokumen kepabeanan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Polri memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi dan dugaan aliran dana yang menyertai kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri telah mengusut dugaan korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti ini meliputi dokumen kepabeanan, data elektronik, catatan transaksi, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, hingga mata uang asing.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi, menyatakan bahwa perkara ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen impor untuk memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri ke Indonesia.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ungkapnya pada Rabu, 24 Juni 2026.





