KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Juni 2026, Noel mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Meskipun menyatakan menerima vonis pengadilan, ekspresi jengkel terhadap lembaga antirasuah yang menangkapnya terlihat jelas. Kekesalan tersebut kembali dilontarkan Noel melalui pernyataan kerasnya usai sidang.
“Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi, jangan menipu publik dan bangsa ini. Kalau OTT ya OTT, kalau tidak ya tidak. Jangan memiliki motivasi-motivasi lain, (misalnya) naik pangkat, menjadi Kapolres, Kapolda, atau jabatan lainnya. Itu memalukan,” ujar Noel.
Mantan politisi Gerindra ini menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dilandasi komitmen moral yang kuat.
“Bukan cuma motivasi naik pangkat atau mendapat jabatan baru. Itu aja sebetulnya sudah merupakan bentuk sikap koruptif,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis buruh ini mendorong agar KPK lebih memprioritaskan fungsi pencegahannya. Ia berpendapat bahwa KPK perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengambil tindakan penangkapan terhadap para pejabat.
“Jangan menjadikan pejabat-pejabat jadi target, karena di dalam undang-undang KPK ada yang namanya fungsi pencegahan. Gunakan dong pencegahan itu!” serunya.
“Jangan misalnya kawan-kawan kepala daerah itu ditangkap-tangkap, itu kan hasil pilihan rakyat, yang ditangkap-tangkap nilainya cuma tiga ratus sekian ratus juta, sedangkan kebijakan-kebijakan mereka sebenarnya luar biasa,” keluh Noel.
Ia menambahkan kekhawatiran publik terhadap KPK jika terus berlanjut. “Jangan sampai nanti publik menganggap institusi KPK ini adalah institusi yang standarnya ‘penitipan’. Karena kita lihat, maaf, kepemimpinan KPK hari ini bukan didasari oleh integritas moral, tapi hasil apa? Titipan para oligarki,” pungkasnya dengan nada geram.
Putusan Vonis Noel
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Noel sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta). Denda ini harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
Putusan Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan penerimaan gratifikasi selama periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.
Pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi ini diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.





