Nadiem: Penghargaan Bintang Mahaputra Berujung Jeruji Besi

oleh -5 Dilihat
Nadiem: Penghargaan Bintang Mahaputra Berujung Jeruji Besi

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa kecewanya atas hukuman penjara yang diterimanya setelah mengabdi kepada negara.

Dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem menyatakan bahwa ia telah mengorbankan banyak hal, termasuk finansial, waktu, dan keluarga, demi tugas pengabdian.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun,” tuturnya.

Ia menyoroti kontras antara penghargaan tertinggi yang pernah diterimanya, yaitu Bintang Mahaputra Adipradana dari presiden sebelumnya, dengan hukuman penjara yang kini dihadapinya.

“Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Nadiem menambahkan, saat pertama kali menerima mandat sebagai menteri, ia memiliki harapan besar untuk dapat memotivasi generasi muda agar turut mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.

Namun, situasi yang dialaminya saat ini justru menimbulkan kekhawatiran baginya terhadap semangat para profesional muda yang sebelumnya terinspirasi untuk mengikuti jejaknya.

“Arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Nadiem menekankan bahwa keputusan hakim dalam kasus ini akan sangat krusial dalam memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh,” tandasnya.

Perlu diketahui, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti secara sah merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp 809.596.125.000 (sekitar 809 miliar rupiah) dan Rp 4.871.469.603.758 (sekitar 4,8 triliun rupiah).

Uang pengganti tersebut merupakan aset terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan ada konsekuensi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 9 tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Jaksa.

Baca juga: Wisatawan Mancanegara April 2026: 1,25 Juta Kunjungan, Dominasi Malaysia

Sumber: tvOnenews/Aldi Herlanda