KabarDermayu.com – Tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Ahmad Al Misry, dilaporkan tengah berupaya untuk melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selagi berada di Mesir.
Langkah ini diduga kuat merupakan siasat untuk mempersulit proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia terhadap dirinya.
Informasi mengenai upaya pelepasan kewarganegaraan ini diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko.
Berdasarkan pantauan pihak kepolisian, Syekh Ahmad Al Misry hingga kini masih berada di Mesir.
“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Untung, dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.
Untung menambahkan, pihaknya juga telah menerima informasi terbaru mengenai upaya Syekh Ahmad untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.
Hal ini dimungkinkan karena tersangka diketahui juga memegang status kewarganegaraan Mesir.
“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka. Dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelasnya.
Menurut Untung, apabila status WNI Syekh Ahmad benar-benar dicabut, maka proses pengejaran dan penangkapannya akan menjadi jauh lebih rumit.
Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Syekh Ahmad sebelumnya diajukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI.
Baca juga: Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga: Target Indonesia Aktif 2026
“Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” tuturnya.
Ia melanjutkan, hilangnya status WNI juga akan menghambat jalur kerja sama Police to Police Cooperation untuk proses deportasi.
Polisi nantinya terpaksa harus menempuh mekanisme ekstradisi yang prosesnya memakan waktu lebih panjang.
“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation. Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation,” terangnya.
Meskipun demikian, Untung menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan bukanlah kewenangan dari Polri.
Hal tersebut merupakan domain dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, khususnya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, masih menjadi misteri.
Pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa kabar penangkapan dan rencana pemulangan Syekh Ahmad ke Indonesia tidak benar.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan bahwa otoritas Mesir masih dalam proses pencarian posisi pasti Syekh Ahmad yang diduga bersembunyi di salah satu wilayah di negara tersebut.
“Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko kepada wartawan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah adanya kabar penangkapannya.
Pria yang diketahui memiliki nama asli Ahmed Abdel Wakeel ini disebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Mesir setelah sebelumnya menjadi buronan dalam kasus yang sempat menghebohkan media sosial.
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali disampaikan oleh Hanny Kristianto melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Hanny dikenal sebagai salah satu individu yang aktif mengawal kasus ini sejak awal ramai diperbincangkan.
Dalam keterangannya, Hanny memastikan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses pengawalan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditangkap polisi di Mesir,” ujar Hanny Kristianto di Instagram, dikutip pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penangkapan ini sontak memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama para pengguna internet.
Kasus yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry memang menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik.
Modus operandi yang digunakan terhadap para korban dinilai sangat memprihatinkan dan menimbulkan keresahan.





