Pengadilan Negeri Jakarta Timur Izinkan Media Siarkan Sidang Perdana dr Tifa, Namun Tidak Saat Pembuktian

oleh -17 Dilihat
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Izinkan Media Siarkan Sidang Perdana dr Tifa, Namun Tidak Saat Pembuktian

KabarDermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan izin kepada awak media untuk melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026 ini terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa izin siaran langsung diberikan setelah koordinasi dengan pimpinan pengadilan dan Majelis Hakim. Peliputan secara langsung diperbolehkan untuk tahapan pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan awal persidangan.

Namun, Immanuel menekankan bahwa tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Siaran langsung diizinkan untuk agenda pembacaan surat dakwaan. Selain itu, penyampaian keberatan dari terdakwa (eksepsi) apabila diajukan, serta pembacaan putusan sela juga termasuk dalam cakupan izin tersebut.

Tahapan selanjutnya, seperti pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), hingga pembacaan putusan akhir, juga diperbolehkan untuk disiarkan secara langsung oleh media.

Akan tetapi, PN Jakarta Timur secara tegas melarang adanya siaran langsung pada tahapan pembuktian.

“Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” jelas Immanuel.

Immanuel menambahkan bahwa pada tahap pembuktian, media diperkenankan melakukan peliputan, namun tanpa siaran langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga prinsip hukum acara pidana, khususnya agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa saling mengetahui isi kesaksian satu sama lain.

Selain itu, bagi pengunjung yang berada di dalam ruang sidang, mereka juga tidak diperkenankan melakukan siaran langsung (live streaming).

“Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib,” tegas Immanuel.

Untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, PN Jaktim telah menyiapkan dua tenda besar dan layar televisi di luar ruang sidang.

Persidangan perdana kasus ini akan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, yaitu pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.