KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusakan ini diduga terjadi akibat aktivitas penanaman kelapa sawit yang melanggar batas sempadan Sungai Air Hitam, salah satu anak Sungai Nilo.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau. Laporan tersebut menyoroti adanya perkebunan kelapa sawit yang ditanam sangat dekat dengan tepi sungai, hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memberikan penegasan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku perusak lingkungan. Penindakan ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketegasan Polda Riau dalam menangani kasus perusakan lingkungan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyatakan bahwa masyarakatlah yang paling merasakan dampak negatif dari tindakan perusakan lingkungan tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah Polda Riau ini. Sudah saatnya kita menormalisasi melihat kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat dan merugikan negara,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa dampak perusakan lingkungan tidak hanya terbatas pada kerugian ekologis. Kerusakan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Mereka kehilangan keluarga, tempat tinggal, ternak, lahan pertanian, hingga tempat tinggalnya yang tentu butuh perbaikan dengan nominal besar. Inilah kejahatan paling jahat,” tegas Sahroni.
Sahroni juga mengimbau agar aparat penegak hukum senantiasa menerapkan logika yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan tugas mereka.
“Kita belum bicara soal kerusakan ekologis lingkungan seperti ekosistem hutan dan satwa liar yang hancur, itu juga kerugian besar buat generasi masa depan kita. Jadi selanjutnya, saya minta aparat terus memakai logika penegakan hukum yang pro lingkungan seperti ini, karena saya yakin isu pengrusakan lingkungan ini dihadapi oleh seluruh Polda di tanah air,” pungkas Sahroni.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 Mei 2026: Turun
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan. Normalisasi terhadap perusakan ekologis sebagai kejahatan berat diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi alam dan masyarakat.





