KabarDermayu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah melakukan uji sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah dari sampah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengambil sampel di 12 lokasi yang telah berhasil memproduksi BBM terbarukan melalui skema pirolisis.
Pemeriksaan ulang akan difokuskan pada spesifikasi Cetane Number (CN) atau angka setana pada solar hasil olahan sampah tersebut. Angka CN yang tinggi menunjukkan bahan bakar lebih mudah terbakar, menghasilkan pembakaran yang lebih sempurna, bertenaga, dan efisien.
Baca juga: DPR Dukung KPK dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Pejabat Publik
Eniya menyoroti adanya perbedaan antara klaim spesifikasi dari produsen dan hasil pengujian. Ia mencontohkan, ada klaim CN mencapai 53, namun hasil pengujian menunjukkan angka 19. Hal ini yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Proses pengujian sampel ini akan dilakukan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Hingga kini, tahapan pengujian tersebut masih berlangsung.
Setelah proses pengujian selesai, Kementerian ESDM akan mengidentifikasi dan memetakan jenis solar berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari masing-masing lokasi. Ini penting untuk menentukan kualitas dan potensi pemanfaatan solar tersebut.
Setiap lokasi akan diklasifikasikan berdasarkan angka CN-nya, apakah itu CN 48, CN 51, atau spesifikasi lainnya. Data ini akan dikumpulkan dan diidentifikasi secara menyeluruh.
Selanjutnya, para produsen solar dari sampah yang telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk energi dari sampah (waste to energy). KBLI ini berada di bawah naungan Kementerian ESDM.
Dengan masuknya dalam KBLI tersebut, para produsen akan mendapatkan izin resmi untuk memperjualbelikan produk solar olahan sampah mereka. Hal ini akan mengakhiri status ilegal dan memungkinkan transaksi antarbisnis secara sah.





