Penyebab Selebgram Brunei Aniaya WNA Hingga Tewas Ternyata Masalah Pribadi

oleh -5 Dilihat
Penyebab Selebgram Brunei Aniaya WNA Hingga Tewas Ternyata Masalah Pribadi

KabarDermayu.com – Dugaan masalah pribadi menjadi motif di balik aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali. Tindakan ini menyebabkan tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei berinisial MHF (30).

Menurut keterangan Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Dua Breggy Yesaya Imanuel, insiden ini dipicu oleh adanya persoalan pribadi antara kedua belah pihak. Perbedaan pendapat ini kemudian memanas, berubah menjadi adu mulut, dan berujung pada perkelahian fisik.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku menjadi sangat marah setelah ditegur oleh korban. Kemarahan inilah yang diduga menjadi pemicu awal dari tindakan penganiayaan yang lebih serius.

Peristiwa ini berawal dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Kejadian ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Profil Timnas Senegal Piala Dunia 2026: Lions of Teranga Siap Kejutan

Dalam rekaman video tersebut, terlihat jelas korban terlibat adu mulut dengan pelaku. Tak lama kemudian, korban terkapar di jalan. Dugaan sementara, korban dipukul menggunakan sebuah tas kertas yang berisi botol kaca.

Setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, meskipun telah berjuang keras, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada, tim kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial MIA. Penangkapan dilakukan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.

Saat ini, selebgram asal Brunei tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.