Penyelidikan KPK Ungkap Peran 20 Perusahaan Ekspedisi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Petinggi Perusahaan Mulai Diperiksa

oleh -6 Dilihat
Penyelidikan KPK Ungkap Peran 20 Perusahaan Ekspedisi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Petinggi Perusahaan Mulai Diperiksa

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap jejak puluhan perusahaan forwarder atau perusahaan jasa pengiriman barang impor yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Asep, terdapat sekitar 20 lebih perusahaan forwarder yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan beroperasi di sejumlah pelabuhan.

“Ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” ujar Asep.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai terus berkembang dan tidak hanya terbatas pada satu perusahaan saja.

KPK Periksa Petinggi Sejumlah Forwarder

Asep menambahkan bahwa KPK telah meminta keterangan dari sejumlah petinggi perusahaan forwarder yang diduga terkait dengan perkara ini.

Pemeriksaan ini difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan PT Blueray Cargo.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kami minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Baca juga: Harga Beras Asia Naik 20%: Perang & El Nino Ancam Pasokan

KPK masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan perusahaan jasa pengiriman impor tersebut dalam praktik dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Berawal dari OTT di Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Mereka adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

KPK Sita Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper

Perkembangan kasus terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Tak lama kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar.

Uang tersebut disita dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tunai ini ditemukan dalam lima koper yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Penemuan uang miliaran rupiah ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap yang terstruktur dalam pengurusan impor barang.

Beberapa Nama Penting Muncul di Dakwaan

Kasus ini kembali menarik perhatian publik saat sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo digelar pada 6 Mei 2026.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field.

Lebih lanjut, pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara dengan Rp2,97 miliar berdasarkan kurs 1 Juni 2026.

Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman impor tersebut.