Pesan Ketua KPK dan Wamenkumham untuk Pengurus Peradi Baru

oleh -5 Dilihat
Pesan Ketua KPK dan Wamenkumham untuk Pengurus Peradi Baru

KabarDermayu.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Acara pelantikan yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026, menandai langkah organisasi advokat ini dalam membangun profesi hukum yang lebih modern dan adaptif.

Misi utama PERADI Profesional adalah mewujudkan profesi hukum yang tidak hanya mengedepankan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan etika. Hal ini sejalan dengan dinamika perkembangan zaman yang menuntut adaptasi berkelanjutan.

Prof.Dr.Harris Arthur Hedar,.SH, MH, dilantik sebagai Ketua PERADI Profesional untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dalam pidato pelantikannya, Harris menekankan pentingnya advokat untuk mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk pesatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas hukum yang terus meningkat.

Ia menyatakan bahwa organisasi advokat tidak boleh tertinggal dari perkembangan dunia hukum dan teknologi. “Kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Harris, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara penting. Di antaranya adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya menyoroti peran krusial advokat dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum. Ia juga menggarisbawahi kewenangan tambahan advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kewenangan baru ini memungkinkan advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum, yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak klien. “Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Sharif.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut memberikan pandangannya mengenai peran advokat sebagai mitra strategis dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa KPK memandang advokat sebagai rekan, bukan musuh.

“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.

Namun, Setyo juga memberikan peringatan keras mengenai pentingnya menjaga integritas profesi advokat. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk menindak tegas pihak mana pun yang menyalahgunakan profesi mereka untuk menghambat proses hukum atau terlibat dalam praktik ilegal.

“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo berharap konsep “Intelektual-Modern” yang diusung oleh PERADI Profesional tidak hanya berhenti sebagai slogan. Ia mendorong agar konsep tersebut benar-benar diwujudkan melalui adaptasi teknologi yang efektif dan penguatan moralitas dalam praktik hukum.

Baca juga: Pemerintah Lunasi Utang, Cadangan Devisa RI Berkurang

Pelantikan pengurus baru ini sekaligus menjadi penanda komitmen PERADI Profesional untuk memperkuat ekosistem profesi advokat. Penguatan ini difokuskan pada peningkatan adaptabilitas di era digital, dengan tetap menempatkan etika dan integritas sebagai pilar utama dalam setiap aspek penegakan hukum.