Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi Sipil, Asal Ada Permintaan Kementerian

oleh -4 Dilihat
Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi Sipil, Asal Ada Permintaan Kementerian

KabarDermayu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Ia menegaskan bahwa penempatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh institusi kepolisian.

Menurut Kapolri, penugasan anggota Polri ke jabatan sipil hanya dapat dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak dan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait yang membutuhkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang baru oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa selain adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, proses penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Prosedur ini tidak hanya berhenti pada tahap administrasi. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil juga diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau sistem merit yang berlaku di instansi tersebut.

“Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,” tegas Sigit.

Kapolri menekankan bahwa prosedur yang ketat ini dirancang untuk mencegah penempatan anggota Polri secara sembarangan pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Ia menambahkan, “Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim.”

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus daftar 17 kementerian dan lembaga tertentu yang sebelumnya secara eksplisit disebutkan dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Pendekatan baru dalam aturan ini tidak lagi berfokus pada nama instansi, melainkan pada kesesuaian fungsi dan tugas yang berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian.

Dengan skema baru ini, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas terkait penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Eddy menegaskan bahwa selama penugasan tersebut masih berhubungan erat dengan fungsi utama kepolisian, anggota Polri yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk mengakhiri status aktifnya.

“Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” ujar Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin.

Ia menambahkan, “Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP.”

Dalam ketentuan yang telah disepakati, ruang penugasan anggota Polri aktif dibagi berdasarkan tiga fungsi kepolisian utama.

Pada bidang pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat bertugas di kementerian atau lembaga yang mengurusi koordinasi politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, serta intelijen.

Untuk fungsi penegakan hukum, anggota Polri dapat ditempatkan pada instansi yang menangani urusan hukum, pemberantasan narkotika, hingga lembaga yang memiliki tugas mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.

Sementara pada bidang perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, polisi aktif dimungkinkan menduduki jabatan di lembaga yang bergerak dalam perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan gizi nasional dan ketahanan pangan.