Polisi: Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel Ternyata Mantan Caleg

oleh -4 Dilihat
Polisi: Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel Ternyata Mantan Caleg

KabarDermayu.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Byong Chan Sang (66). Korban ditemukan tewas di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Fakta mengejutkan datang dari salah satu pelaku, SJ, yang ternyata adalah mantan istri korban. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa SJ pernah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bekasi.

“Ya, mantan istri korban yang merencanakan pembunuhan itu adalah eks caleg,” ujar Sumarni kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam kasus ini, SJ berperan sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Ia merencanakan aksi, menginisiasi ide, dan memerintahkan pelaku lainnya, HW, untuk mengeksekusi korban.

Sementara itu, HW bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan secara langsung. Motif SJ melakukan perencanaan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh tekanan batin, dendam, dan sakit hati yang mendalam terhadap korban.

Baca juga: Lion Air Siapkan 9 Penerbangan Umrah Pekan Ini, Permintaan Melonjak

SJ merasa korban sering melakukan kekerasan dan ingin menguasai harta benda miliknya. Di sisi lain, motif HW terdorong oleh kondisi ekonomi keluarganya yang sulit dan membutuhkan uang, sehingga ia menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi pembunuhan berencana ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa pembunuhan ini berawal dari kesepakatan antara SJ dan HW untuk menghabisi korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta.

HW selaku eksekutor telah mempersiapkan aksinya secara matang sebelum melakukan pembunuhan di rumah korban. Sebelum eksekusi dilaksanakan, kedua tersangka dilaporkan beberapa kali bertemu untuk membahas rencana pembunuhan tersebut.

Bahkan, HW sempat meminta tambahan dana sebesar Rp9 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor yang berfungsi untuk memantau aktivitas di sekitar rumah korban.

Pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju kediaman korban. Untuk menyamarkan identitasnya, HW mengenakan pakaian yang tidak mencolok, yaitu hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop.

Setibanya di lokasi, HW berhasil masuk ke dalam rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh Q, anak korban. Saat memasuki rumah, pelaku melihat korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.

Korban yang menyadari kehadiran HW sempat berdiri dan menegurnya. Namun, HW tidak memberikan kesempatan kepada korban untuk menyelamatkan diri dan langsung melancarkan serangan.

Pelaku menggunakan pisau buah yang telah disiapkannya untuk menusuk bagian perut kiri korban berkali-kali. Tidak berhenti sampai di situ, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban terkapar tak berdaya.

Akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, HW menjalankan instruksi selanjutnya dari SJ.

Ia mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop yang berada di atas meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dinding dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban.

Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ di dalam mobil untuk menyerahkan kartu ATM milik korban. Dalam pertemuan tersebut, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta yang diberikan secara tunai.